Pendidikan multikultural perlu menjadi ruh dalam praktik pendidikan Indonesia yang beragam. Musa Asyarie (2004) dalam Suryana dan Rusdiana (2015:197) berpendapat bahwa pendidikan multikultural bermakna sebagai proses pendidikan cara hidup menghormati, tulus, toleransi terhadap keragaman budaya yang hidup di tengah-tengah peserta didik memiliki kekenyalan dan kelenturan mental dalam menyikapi konflik sosial di masyarakat. Dengan kata lain, pendidikan multikultural adalah pendidikan yang menekankan pada kesetaraan dan menghargai perbedaan. Kasus "jilbab" cukup menjadi cermin bagi kita bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk, dan penghormatan terhadap kemajemukan tersebut harus diterapkan terhadap setiap aspek kehidupan bangsa ini, tanpa kecuali.