Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak: Guru Pemberi Manfaat

15 Juli 2020   00:44 Diperbarui: 21 Mei 2021   09:20 17321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru sebagai penggerak yang memberi manfaat (unsplash/green chameleon)

GURU PENGGERAK: GURU PEMBERI MANFAAT 

Oleh:

IDRIS APANDI

(Penulis Buku Penguatan Peran Guru Penggerak di Era Merdeka Belajar)

Dalam rangka meningkatkan mutu guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini melaksanakan program Guru Penggerak (GP). 

Menurut saya,  karakter utama dari guru penggerak antara lain; (1) memiliki semangat sebagai pemelajar, (2) memiliki inisiatif, atau jiwa kepeloporan, (3) menjadi agen perubahan, (agent of change), (4) membantu rekan sejawat untuk meningkatkan mutu profesionalisme mereka, (5) membangun komunitas belajar di kalangan teman satu profesi.

(6) meningkatkan mutu pembelajaran secara reflektif sehingga berdampak terhadap peningkatan prestasi peserta didik, (7) berkolaborasi dengan orang tua dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik, (8) memiliki semangat untuk ikut mendukung pencapaian visi dan misi sekolah.

Baca juga : Aksi Nyata Modul 1.1 Pendidikan Guru Penggerak

Dan (9) memiliki kecerdasan moral, spiritual, dan sosial yang matang, dan (10) menjunjung tinggi kode etik profesi. Karakter-karakter tersebut masih bisa ditambah, tetapi intinya, karakter tersebut identik dengan hal yang positif dan konstruktif terhadap sosok guru penggerak.

Secara yuridis, berbagai karakter tersebut di atas sebenarnya sudah tercermin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada UU tersebut diatur kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi sosial. 

Lalu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang kemudian direvisi melalui PP Nomor 19 Tahun 2017, dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun