Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak: Guru Pemberi Manfaat

15 Juli 2020   00:44 Diperbarui: 21 Mei 2021   09:20 17321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru sebagai penggerak yang memberi manfaat (unsplash/green chameleon)

GURU PENGGERAK: GURU PEMBERI MANFAAT 

Oleh:

IDRIS APANDI

(Penulis Buku Penguatan Peran Guru Penggerak di Era Merdeka Belajar)

Dalam rangka meningkatkan mutu guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini melaksanakan program Guru Penggerak (GP). 

Menurut saya,  karakter utama dari guru penggerak antara lain; (1) memiliki semangat sebagai pemelajar, (2) memiliki inisiatif, atau jiwa kepeloporan, (3) menjadi agen perubahan, (agent of change), (4) membantu rekan sejawat untuk meningkatkan mutu profesionalisme mereka, (5) membangun komunitas belajar di kalangan teman satu profesi.

(6) meningkatkan mutu pembelajaran secara reflektif sehingga berdampak terhadap peningkatan prestasi peserta didik, (7) berkolaborasi dengan orang tua dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik, (8) memiliki semangat untuk ikut mendukung pencapaian visi dan misi sekolah.

Baca juga : Aksi Nyata Modul 1.1 Pendidikan Guru Penggerak

Dan (9) memiliki kecerdasan moral, spiritual, dan sosial yang matang, dan (10) menjunjung tinggi kode etik profesi. Karakter-karakter tersebut masih bisa ditambah, tetapi intinya, karakter tersebut identik dengan hal yang positif dan konstruktif terhadap sosok guru penggerak.

Secara yuridis, berbagai karakter tersebut di atas sebenarnya sudah tercermin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada UU tersebut diatur kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi sosial. 

Lalu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang kemudian direvisi melalui PP Nomor 19 Tahun 2017, dan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Semua pihak sudah mafhum bahwa guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pendidikan. Istilahnya, tidak ada pendidikan yang bermutu tanpa adanya guru yang bermutu. Jumlah guru di Indonesia sekitar tiga jutaan orang. Jumlah yang sangat banyak tersebut menjadikan tata kelola guru bukanlah hal yang mudah. 

Peningkatan profesionalisme guru menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi semua pihak terkait, khususnya bagi pemerintah, masyarakat yang menyelenggarakan layanan pendidikan, organisasi profesi guru, dan guru itu sendiri.

Guru penggerak idealnya menjadi generator dan lokomotif perubahan, mulai dari sekolah tempatnya bertugas, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), organisasi profesi guru, dan lingkungan tempat tinggalnya. 

Dengan demikian, untuk menjadi guru penggerak diperlukan sosok-sosok guru terpilih, guru yang memiliki semangat juang yang tinggi untuk berubah mulai dari dirinya sendiri dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Untuk mengubah paradigma untuk diri sendiri bukan hal yang mudah, tetapi perlu perjuangan yang sangat luar biasa, utamanya mau keluar dari zona nyaman, dan akan lebih menantang lagi untuk membawa perubahan dalam lingkungan sekitar. Harus siap berhadapan dengan resistensi dari rekan sendiri yang belum memahami semangat perubahan yang disampaikannya. 

Cibiran dan nyinyiran tidak tertutup kemungkinan menimpa yang bersangkutan. Dengan kata lain, seorang guru penggerak perlu memiliki mentalitas yang kuat agar semangatnya tidak redup, apalagi berhenti berjuang.

Baca juga : Strategi Guru Matematika Mengajar Peserta Didik dalam Proses Pembelajaran Daring/Online

Selain kemampuan dalam bidang keilmuan yang diampu, kemampuan komunikasi efektif dan lobi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru penggerak, karena dia memerlukan dukungan dari kepala sekolah dan rekan-rekan sejawatnya terhadap inisiatif-inisiatif yang dilakukannya. 

Cukup banyak kasus sebuah inisiatif yang bagus dari seseorang gagal dieksekusi atau direalisasikan karena sang inisiator gagal meyakinkan berbagai pihak terkait untuk mendukungnya. Hal tersebut tentunya butuh kesabaran dalam melakukannya, karena tidak mudah untuk meyakinkan orang lain, khususnya yang memiliki sudah pandang yang berbeda.

Dalam konteks pelaksanaan tugas, guru penggerak harus menjadi teladan bagi para peserta didik dan rekan sejawat. Keteladanan menjadi "amunisi" utama bagi dirinya dalam memelopori perubahan di lingkungan unit kerjanya, karena tanpa keteladanan dan contoh nyata, ajakannya akan tumpul dan diabaikan oleh pihak yang diajaknya.

Guru penggerak harus melek informasi, melek teknologi dan mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang cepat berkembang. Apalagi di era digital ini, penguasaan TIK menjadi kebutuhan utama seorang guru dalam mendukung kegiatan pembelajaran.

Moda pembelajaran daring menjadi semakin populer dan terasa semakin diperlukan setelah Indonesia diserang pandemi Covid-19. Banyak guru yang dipacu untuk mengusai TIK dan mengelola pembelajaran secara digital, karena kalau tidak cepat menguasai TIK, dia akan tertinggal dengan tuntutan dan perkembangan zaman. 

Guru di masa pandemi sudah sangat akrab dengan aplikasi video conference seperti zoom, webex, atau google meet. Manajemen pembelajaran pun dilakukan melalui google classroom atau office 365. Kaitannya dengan hal tersebut, maka seorang guru penggerak diharapkan bisa membimbing rekan sejawatnya dalam menguasai dan memanfaatkan TIK dalam pembelajaran.

Walau demikian, moda pembelajaran daring disamping memiliki keunggulan seperti kecepatan akses, tidak memerlukan tempat khusus, bisa belajar kapan saja dan dimana saja, juga memiliki keterbatasan seperti saat kurang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai seperti smartphone, HP, dan sinyal internet yang stabil. 

Oleh karena itu, perlu juga moda pembelajaran luring sebagai alternatif pembelajaran yang tidak memerlukan sarana HP/laptop. Oleh karena itu, seorang guru penggerak perlu mampu menentukan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi. 

Baginya, keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada para peserta didik. Daripada mengeluh, dia berpikir kreatif, inovatif, dan solutif bagaimana caranya supaya kegiatan pembelajaran dapat tetap berjalan.

Menurut saya, guru penggerak bukan hanya sekadar label atau jargon, tetapi semangatnya terinternalisasi dalam dirinya, sehingga walau mungkin suatu saat jargon tersebut berganti, semangatnya tetap ada, yaitu inisiatif, adaptif, produktif, kolaboratif, dan solutif, sehingga dia bisa menjadi sosok inspiratif.

Baca juga : Guru, Sosok yang Dapat Menentukan Kualitas Pendidikan

Dalam pandangan saya, seorang guru penggerak yang sukses adalah bukan hanya dia yang sukses sendiri, tetapi manakala dia juga bisa menjadi guru idaman dan inspiratif bagi para peserta didiknya, karena dampak yang paling nyata dari kiprah seorang guru penggerak adalah adanya peningkatan prestasi peserta didik, baik prestasi akademik maupun prestasi nonakademik. 

Selain itu, dia pun bisa mengajak, memengaruhi, dan menggerakkan rekan sejawat untuk mengubah paradigma dan ikut bergerak meningkatkan mutu pembelajaran.

Para guru di Indonesia, mari berubah dan bergerak untuk memberikan layanan pendidikan yang semakin bermutu dan berpihak kepada peserta didik sesuai dengan harapan Mendikbud Nadiem Makarim. Di tangan Anda-lah, masa depan pendidikan Indonesia ditentukan, dan di tangan Anda-lah generasi muda bangsa ini dibangun dan dikembangkan karakternya. Wallaahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun