Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkades yang Berintegritas

21 November 2019   02:35 Diperbarui: 21 November 2019   02:46 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PILKADES YANG BERINTEGRITAS

Oleh:

IDRIS APANDI

(Pemerhati Sosial)

 

Tahun 2019 banyak sekali Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak. Saya melihat fenomena begitu semarak dan bergairahnya proses Pilkades. 

Jabatan kepala desa saat ini sudah dianggap yang bergengsi dan menarik. Hal ini setidaknya hal ini dapat dilihat dari cukup antusiasnya para pendaftar calon kepala desa. Berdasarkan pengamatan saya di beberapa daerah yang saya kunjungi di wilayah Jawa Barat. Rata-rata calon kepala desa yang bersaing lebih dari dua orang. 

Apakah cukup banyaknya yang berminat menjadi kepala desa didasari oleh semakin meningkatkan kesadaran politik warga desa setempat untuk menjadi pemimpin atau ada motif yang lain, seperti gaji kepala desa yang cukup menjanjikan, atau jumlah Anggaran Dana Desa (ADD) yang semakin besar diterima oleh desa? Setiap pendaftar tentunya punya motivasi dan argumen masing-masing.

Para pendaftar calon kades berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari wirausahawan, PNS, pensiunan TNI/POLRI/BUMN, guru honorer, tokoh agama, hingga caleg yang gagal terpilih saat pemilihan legislatif. 

Dari sisi usia, selain kalangan tua, saat ini muncul tren generasi muda yang semakin tertarik untuk menjadi kades. Hal ini tentunya sah-sah saja. Mungkin kalangan muda ingin lebih berpartisipasi menjadi pemimpin dan pelopor pembangunan desa.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa yang memiliki hak pilih. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala Desa menjabat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun