Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan featured

Gerakan Pramuka, Literasi, dan Penguatan Pendidikan Karakter

16 Agustus 2018   15:27 Diperbarui: 14 Agustus 2020   07:14 8328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Pramuka 14 Agustus (Sumber: Kemendikbud via KOMPAS.com)

Salah satu kebijakan seiring dengan diimplementasikannya Kurikulum 2013 (K-13) adalah dijadikannya gerakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Tujuannya untuk membangun karakter positif kepada para peserta didik seperti religius, nasionalisme, patriotisme, kepemimpinan, mandiri, tanggung jawab, kerja sama, solidaritas, disiplin, tangguh, rela berkorban, cinta lingkungan, dan sebagainya.

Jauh-jauh hari sebelum diimplementasikannya K-13, gerakan pramuka jadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, tetapi hanya bersifat pilihan. Sekolah boleh menyelenggarakannya atau tidak, disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing sekolah. 

Tetapi bersamaan dengan implementasi K-13, pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib. Tujuannya sesuai dengan semangat K-13 yang bukan hanya ingin memberikan penguasaan pengetahuan (kognitif) dan keterampilan (psikomotor), tetapi juga memperkuat sikap (afektif).

Rendahnya daya saing, krisis moral, dan krisis jati diri bangsa bermuara kepada masalah krisis sikap, utamanya di kalangan generasi muda. Indonesia bukan hanya perlu orang-orang yang cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional, sosial, dan spiritual.\

Oleh karena itu, pada K-13 dibuat Kompetensi Inti (KI) yang meliputi KI-1 Sikap Spiritual, KI-2 Sikap Sosial, dan KI-3 Pengetahuan, dan KI-4 Keterampilan. Tujuannya agar lulusan satuan pendidikan memiliki keseimbangan dan proporsionalitas dalam kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Hal ini sejalan dengan tujuan dan fungsi pendidikan nasional sebagai yang tercantum pada pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Selain kegiatan pembelajaran (intrakurikuler dan kokurikuler), kegiatan pramuka dapat menunjang dalam pencapaian fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:

"Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka." Pada pasal 1 ayat 4 dinyatakan bahwa "Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan."

Lalu pada pasal 4:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun