Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Paradigma Baru Tugas Kepala Sekolah

6 Juli 2018   01:30 Diperbarui: 6 Juli 2018   01:58 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi: mediamadura.com)

Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menggantikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Perubahan tersebut dilatarbelakangi untuk memperbaiki tata kelola rekruitmen kepala sekolah dimana selama ini kepala sekolah hanya diposisikan sebagai tugas tambahan, bukan sebagai tugas pokok, karena tugas pokoknya sebagai guru. 

Akibatnya kepala sekolah kurang fokus dalam mengerjakan tugasnya, karena di satu sisi dia sebagai guru yang memiliki kewajiban mengajar, sedangkan di sisi lain, sebagai kepala sekolah dia harus memimpin organisasi dengan segala tantangan dan dinamika yang dihadapinya.

Konsekuensi dari dua tugas tersebut, ada tugas yang kurang optimal dijalankan. Memang ada aturan bahwa dari 24 jam kewajiban minimal mengajar guru, jabatan kepala sekolah diekuaivalenkan dengan 18 JP, dan sisanya sebanyak 6 JP, kepala sekolah harus mengajar ke kelas.

Hal ini disiasati dengan membuat team teaching dengan guru, tapi realitanya tidak berjalan dengan baik, karena kewajiban kepala sekolah mengajar di kelas banyak terganggu oleh urusan-urusan kedinasan yang tidak dapat diwakilkan.

Menyikapi realita tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan tata kelola tugas kepala sekolah. Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dinyatakan bahwa "Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri."

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menjadikan kepala sekolah full sebagai pemimpin dan manajer sekolah, tidak lagi dibebani tugas mengajar. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat fokus melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu sekolah.

Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan." Lalu pada ayat 2 dinyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan."

Peran kepala sekolah sangat penting dan strategis dalam memimpin sekolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah harus memiliki kompetensi. Pada pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa "Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Dengan demikian, maka seorang kepala sekolah yang kompeten dan profesional harus mampu mencerminkan lima kompetensi tersebut. Selain itu, kepala sekolah juga harus berjiwa pembelajar dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Untuk menyiapkan kepala sekolah yang profesional, maka sebelum menduduki jabatan kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus mengikuti diklat calon kepala sekolah dan dinyatakan lulus yang dibuktikan oleh sertifikat kelulusan.

Tantangan yang dihadapi dunia pendidikan semakin berat dan kompleks. Sekolah merupakan salah satu institusi pendidikan untuk menciptakan generasi-generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Oleh karena itu, sekolah harus dikelola dengan baik untuk mewujudkan harapan tersebut. Dan kepala sekolah sebagai administrator dan manajer sekolah diharapkan mampu menjadi pelopor dan ujung tombak dalam manajemen perubahan dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Dan utamanya, sebagai pemimpin (leader) harus mampu memberikan keteladanan kepada para guru, staf, dan siswa.

Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah memiliki wewenang untuk menyusun berbagai program sekolah. Sebagai seorang administrator, kepala sekolah bertugas untuk membangun kerjasama antar warga sekolah dan menertibkan berbagai hal-hal administratif di sekolah. Sebagai manajer, kepala sekolah bertugas untuk menata kelola berbagai sumber daya yang ada di sekolah, seperti kurikulum, kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun