Mohon tunggu...
Mh Firdaus
Mh Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis dan Traveller amatir. klick: www.nyambi-traveller.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Lika-liku Pendamping Korban Kekerasan di Komunitas

30 November 2020   09:38 Diperbarui: 1 Desember 2020   10:17 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para ibu melakukan aksi menolak kekerasan seksual terhadap anak | Sumber gambar: AFP via KOMPAS.com

Dr. Dallas Colley, ahli dan trainer Domestic Violence Australia, menyatakan budaya yang memberikan preverence kepada laki-laki, mindset masyarakat yang belum bertindak setara dan adil, diskriminasi, merupakan sebab kekerasan berbasis gender terjadi. Laporan kekererasan (seperti catahu Komnas Perempuan, laporan UNFPA, UN-Women, dsb) memperkuatnya.

Untuk perkawinan anak, UNFPA (United Nations Population Fund) memperkirakan pademi COVID-19 meningkatkan angka kasusnya hingga 13 juta selama 2020-2030 secara global. Minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak memperparah situasi.

Peran pendamping hukum (dan korban) di tingkat desa penting dan strategis. Karena di sinilah beraneka model kasus kekerasan berbasis gender, seperti perkawinan anak, KDRT, dsb dengan situasinya terhampar sering tak terendus.

SDGs desa yang digaungkan A. Halim Iskandar (Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) relevan dan ditunggu implementasinya. Tujuanya; desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, serta desa tanpa kesenjangan, dsb. Semua tujuan tak tercapai bila kekerasan berbasis gender masih terjadi di desa.

Oleh karena itu, upaya Kemendes dan KemenPPPA menandatangani dan mendeklarasikan "Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak", 11 November 2020, bertempat di Hotel Grand Sahid, Jakarta diapresiasi.

Diakui Kemendes, deklarasi diluncurkan karena data BPS (Badan Pusat Statistik) menemukan berbagai masalah yang dihadapi perempuan. Di antaranya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berusia dibawah 18 tahun tinggi di desa.

Kemudian angka kelahiran peremuan muda antara usia 15-19 tahun lebih tinggi dibanding kota. Ini berdampak kepada kesehatan perempuan muda desa yang masih tertinggal dari kota (Kompas.com,11/11/2020).

"Panduan Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan di Desa" diterbitkan Kemendes dan KemenPPPA, 2020, dengan dukungan Insitut KAPAL Perempuan, PEKKA, MAMPU dan KOMPAK, menekankan peran penting perempuan desa dalam mencegah kekerasan. Seperti tertulis di visi pemberdayaan perempuan di Desa, yaitu, "Mewujudkan Desa Berkeadilan Gender, di mana kepemimpinan perempuan dapat memastikan terwujudnya kesetaraan gender dalam pembangunan Desa".

Pasal 21, UU No.6 tahun 2014 tentang desa, menyatakan pemerintah desa berhak mengelola yang tidak diatur dalam kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Untuk mengetahui kewenangan yang diurus desa, pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) RI No.43 Tahun 2014, ayat (2) menjelaskan, salah sautnya tentang "(f) pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu", dari 10 item kewenangan lokal berskala Desa. Penangangan kekerasan berbasis gender tingkat desa ada di kategori ini.

Untuk itu, usulan itu sedari awal harus masuk lewat musyawarah desa (musdes). Itu seperti tercantum di Pemendagri 114 tahun 2014 tetang pedoman pembangunan desa, Pasal 12, ayat 4, mengungkap, 'laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c (atau penyusunan laporan hasil pengkajian desa) menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Bagusnya, berbagai kebijakan ini dipertegas dengan peraturan desa (perdes) pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Artinya, bila tingkat kekerasan berbasis gender -- seperti perkawinan anak, KDRT, kekerasan seksial -- tinggi, maka program dan anggaran di desa memungkinan dipakai untuk pencegahan. Bahkan kegiatan pendamping korban tingkat komunitas layak ditanggung program desa. Keberpihakan semua unsur desa kuncinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun