Tanda tanya yang acap dilontarkan adalah apakah lebih baik istri memiliki NPWP tersendiri ataukah digabung dengan NPWP suami? Dewasa ini, dapat kita temui sepasang suami istri yang keduanya memilih untuk bekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Penghasilan yang didapatkan keduanya tentu saja tidak bisa terhindar dari pajak penghasilan. Untuk lebih lengkapnya, kami akan bahas secara lebih komperhensif bagaimana cara menghitung pph 21.
Sistem Perpajakan PPh Keluarga di Indonesia
Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa metode perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Diperjelas lebih lanjut dalam pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini yaitu suami. Namun apabila pekerjaan istri didapat dari satu pemberi kerja dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan bebas suami maka tidak akan digabung dengan syarat penghasilan istri telah dipotong terlebih dahulu oleh pemberi kerjanya.
pasutri sebenarnya diberikan sukarela untuk memilih apakah ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun terpisah .
Apabila memilih untuk bergabung, caranya cukup mudah. Istri dipersilakan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP suami terdaftar dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP suami dan istri, kartu keluarga dan NPWP suami. Istri yang sebelumnya sudah pernah mempunyai NPWP juga dapat bergabung dengan suaminya, caranya dengan mendatangi KPP tempat NPWP istri terdaftar sebelumnya, sertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga lalu minta kepada petugas agar NPWP istri dihapuskan.