Mohon tunggu...
Idik Saeful Bahri
Idik Saeful Bahri Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang rakyat yang selalu menggugat

Saya merupakan lulusan Fakultas Hukum, S1 ditempuh di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sementara S2 dituntaskan di UGM Yogyakarta. Jadi, percayalah dalam masalah hukum, saya siap bertanggung jawab untuk setiap tulisan saya. Adapun tulisan saya diluar hukum, anggap saja hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tantangan Pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional

25 Maret 2020   18:38 Diperbarui: 25 Maret 2020   18:45 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Gadjah Mada (UGM) membutuhkan waktu sembilan tahun atau sejak 2010 hingga 2019 untuk memperjuangkan dr. Sardjito meraih gelar pahlawan. Bahkan bagi Pakualam VIII, waktu 23 tahun belum dianggap cukup. Saat ini diawal 2020, mereka baru melakukan seminar usulan.

Hal yang sama mungkin akan dialami oleh Eyang Hasan Maolani. Disekitaran tahun 2007 hingga 2009, Prof. Nina Herlina Lubis dari Universitas Padjadjaran, Bandung, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pernah mengusulkan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional, namun mengalami kegagalan. Hal ini tentu dimaklumi, sebagaimana juga tokoh-tokoh lain memiliki proses panjang dalam pengajuan kepahlawanannya.

Hal paling krusial bagi pengajuan seorang tokoh untuk bisa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional salah satunya adalah banyaknya tulisan ilmiah tentang kontribusinya bagi bangsa dan negara. Ini yang menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi para anak keeturunan Eyang Hasan Maolani, dimana hingga tulisan ini dibuat, penelitian-penelitian tentang Eyang Hasan Maolani masih bisa dihitung dengan jari.

Jika merujuk pada logika sejarah, pengasingan yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada Eyang Hasan Maolani jelaslah memiliki indikasi bahwa Eyang Hasan Maolani memiliki kedudukan yang ditakuti oleh kolonial. Implikasinya, Eyang Hasan Maolani secara umum layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Namun tentu saja, dalam pengajuan tersebut dibutuhkan syarat-syarat formil. Ada beberapa syarat formil yang menurut saya menjadi PR besar bagi kita, antara lain:

1. Kurangnya Penelitian tentang Eyang Hasan Maolani

Penelitian ilmiah tentang sepak terjang dan gagasan Eyang Hasan Maolani menjadi kunci kesuksesan bagi Eyang Hasan Maolani untuk didaulat sebagai Pahlawan Nasional. Sayangnya, hingga saat ini penelitian-penelitian ilmiah ini belum cukup banyak untuk memperkuat eksistensi seorang Eyang Hasan Maolani. Perlu digalakkan bagi para anak keturunan Eyang Hasan Maolani untuk mengambil judul tugas akhirnya baik berupa skripsi, tesis, maupun disertasi, mengenai jejak sejarah Eyang Hasan Maolani.

2. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh

Nama Eyang Hasan Maolani memang telah diabadikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai nama sebuah jalan, dan itu sangat berharga bagi pengajuan Eyang Hasan Maolani. Namun perlu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memberikan suatu tanda kehormatan khusus bagi Eyang Hasan Maolani. Ini akan mempermudah pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional. Bahkan jika dimungkinkan, tanda kehormatan ini juga diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ada beberapa PR lain yang sudah saya soroti dalam strategi pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional. Semuanya telah saya ungkapkan dalam buku terbaru saya yang berjudul: GEGAP GEMPITA PEERJALANAN SEJARAH DAN UPAYA STATUS KEPAHLAWANAN EYANG HASAN MAOLANI LENGKONG".

Mari kita bersatu padu untuk kembali melanjutkan perjuangan Prof. Nina Herlina Lubis dalam pengajuan Eyang Hasan Maolani sebagai Pahlawan Nasional. Tentu tidak mudah, tentu tidak dalam waktu yang singkat, dan tentu perlu perjuangan keras, namun yakinlah, suatu saat nanti nama Jalan Siliwangi itu akan berganti nama menjadi Jalan Eyang Hasan Maolani.

===========================
Oleh : Idik Saeful Bahri, S.H., M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun