Mohon tunggu...
Duddy Setiawan
Duddy Setiawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Indonesia Bersatu Indonesia Sehat

14 Juni 2016   01:38 Diperbarui: 14 Juni 2016   02:03 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS Kesehatan, apakah seluruh masyarakat Indonesia sudah mengetahuinya? Menurut pribadi saya, 75% warga Indonesia sudah mengetahuinya, tetapi apakah masyarakat sudah betul-betul paham? Sudah hampir 3 tahun BPJS Kesehatan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, sejak pertama kali diputuskan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan UU No.24 Tahun 2011, yang waktu itu masih bernama PT. ASKES (Persero) dan PT. JAMSOSTEK (Persero) dilebur menjadi kesatuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ASKES berubah menjadi BPJS Kesehatan dan JAMSOSTEK berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mengusung asas gotong royong yang merupakan filosofi warisan nenek moyang bangsa Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang termurah. Dengan iuran mulai dari Rp. 25.500,- untuk kelas III, Rp 42.500,- untuk kelas II dan kelas I sebesar Rp. 59.500,- diharapkan seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019 wajib memiliki kartu tersebut. Tetapi apakah mampu BPJS Kesehatan mewujudkannya?

Dengan filosofi gotong royong, dimana yang sehat membantu biaya pengobatan yang sedang sakit dengan tambahan anggaran pemerintah, diharapkan mampu mengatasi biaya mahalnya pengobatan rawat inap di rumah sakit. Artinya uang iuran peserta dikumpulkan menjadi satu dan uang tersebut diberikan kepada peserta lain yang sedang sakit sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kelas peserta yang dipilih melalui perantara BPJS Kesehatan kepada pihak Rumah Sakit. Atau istilah gampangnya seperti arisan kendaraan bermotor, saling bahu membahu untuk dapat memiliki kendaraan tersebut.

Di Indonesia, biaya rawat inap bisa hampir sama dengan biaya menginap di hotel berbintang, tergantung kelas rawat inap dan jenis obat yang dipilih oleh pasiennya. Dari kelas I sampai dengan kelas utama A yang merupakan lebih tinggi dari kelas VIP. BPJS Kesehatan hanya menerapkan 3 pilihan kamar, yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. Apabila peserta ingin pindah kelas akan terkena tambahan selisih biaya dari kelas peserta yang dipilih dengan mengacu sistem pembayaran tarif Ina CBGs (tarif berdasarkan jenis penyakit yang derita) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya jumlah biaya total tagihan dari Rumah Sakit dikurangi jumlah total pembayaran dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang bukan pekerja kantoran yaitu para buruh dengan penghasilan yang rendah dan manula atau mereka yang mempunyai penyakit tahunan. Karena mereka sadar bagi rakyat kurang mampu, biaya pengobatan yang mahal menjadi masalah yang sangat besar. Ada juga yang membuat sekedar berjaga-jaga apabila nanti mereka sakit, terutama mereka yang mencari nafkah di kota-kota besar yang jauh dari sanak famili atau sekedar diniatkan bersedekah dengan sesama dengan mengacu prinsip gotong royong.

Di tahun pertama 2014, BPJS Kesehatan kebanjiran peserta. Dengan kemudahan dan murahnya iuran per kelasnya, kantor cabang diserbu oleh calon peserta. Bahkan antrian pengambilan nomor pendaftaran harus pagi-pagi sekali. Apabila datang kesiangan, tak akan dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran online pun dibuka, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Tapi sayangnya, rata-rata calon pendaftarnya adalah mereka yang sedang berstatus sakit, dari yang ringan hingga berat.

Di tahun kedua 2015, BPJS Kesehatan lebih selektif lagi dalam menerima calon pesertanya. Persyaratan-persyaratan pun harus dilengkapi, dari mulai mewajibkan 1 keluarga harus didaftarkan sesuai dengan jumlah anggota KK, mewajibkan uploud foto bagi mereka yang mendaftar online, dan kartu peserta yang tidak bisa langsung digunakan berobat. Tak pelak lagi, hinaan dan cacian sering beredar di media sosial yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan. Karena dianggap mempersulit warga negara yang ingin menjadi peserta.

Ditahun ketiga 2016, berdasarkan informasi yang saya dapatkan di media baik media cetak atau media sosial, BPJS Kesehatan menyatakan kerugiannya dalam pembiayaan jaminan sosial masyarakat Indonesia. Terjadi ketimpangan antara pemasukan iuran peserta dengan jumlah biaya pengeluaran peserta. Banyak peserta yang menunggak iuran, sedangkan permintaan pengobatan peserta sangat banyak. Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Ini menjadi PR besar bagi BPJS Kesehatan. Padahal mekanisme dan kebijakan baru sudah diterapakan, tetapi masih dapat kecolongan. Inilah hebatnya masyarakat Indonesia.

Dan pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran peserta kelas II dan I. Untuk kelas III tetap Rp. 25.500,- dan RP. 51.000,- untuk kelas II sedangkan kelas I sebesar RP. 80.000,-. Biaya keterlambatan (denda dan sanksi) iuran pun diatur ulang kembali dan sampai saat ini penulis sendiri belum memahami betul tentang aturan tersebut. Yang baru saya pahami, apabila 1 bulan tidak membayar maka pembiayaan peserta akan dihentikan sementara dan apabila setelah dibayarkan dalam kurun waktu kurang dari 45 hari peserta memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan untuk rawat inap maka akan ada denda terkait pelayanan rawat inapnya. Bahkan ada kalimat dalam peraturan yang baru tersebut, “nominal maksimal denda sebesar Rp. 30.000.000,-”. Jadi berhati-hatilah dan bayarkan iuran sebelum tanggal 10 untuk menghindari denda yang sangat fantastis. Marilah kita bergotong royong menuju Indonesia sehat.

Dari uraian di atas, penulis mencoba memberikan beberapa saran dan kritik kepada BPJS Kesehatan :

1. Alangkah baiknya apabila petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasan dan dialog secara langsung kepada masyarakat tentang tujuan diwajibkannya kepemilikan kartu BPJS dan mekanisme alur penggunaan kartu tersebut. Terutama di pedesaan/perkampungan melalui pertemuan-pertemuan warga yang biasa dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Diharapkan dengan adanya informasi tersebut, masyarakat yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan tidak membayarkan iurannya setelah sekian lama bisa tergugah hatinya untuk melunasinya dengan prinsip gotong royong saling bahu membahu. Dan bagi mereka yang belum menjadi peserta bisa tergugah hatinya untuk mendafkarkan jadi peserta pada saat itu juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun