Mohon tunggu...
Idha Nurtoyibah
Idha Nurtoyibah Mohon Tunggu... Freelancer - Darussalam University

International Relations

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Internasional: Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

2 November 2019   17:28 Diperbarui: 2 November 2019   17:39 6949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdagangan manusia (Human Trafficking) merupakan suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan ini berkaitan dengan Hak-hak manusia untuk mendpatkan kehidupan yang sejahtera sebagai manusia. Tindakan perdagangan manusia ini telah melanggar dalam memperlakukan manusia seperti sebuah barang dagangan yang bisa di perdagangkan. PBB (United Nations)

Perdagangan Manusia (Human Trafficking) ini telah dibicarakan saat rapat forum internasional dan disimpulkan sebagai suatu masalah global. Dari hasil tersebut PBB (United Nations) akhirnya membentuk United Nations Office on Drugs an Crime (UNODC) untuk menangani masalah Perdagangan manusia (Human Trafficking) juga masalah penyelundupan imigran gelap (Smugling). Perdagangan manusia (human trafficking) tidak sama dengan penyelundupan (smugling). Jika pada Perdagangan Manusia (Human Trafficking) biasanya terjadi penipuan sehingga si korban trafficking atau manusia yang diperdagangkan tidak mendapatkan apapun namun dalam Penyelundupan (smugling), manusia yang diselundupkan biasanya meminta bayaran dari penyelundup.

Pada Korban trafficking terjadi perbudakan yang sangat merugikan si korban trafficking saat datang ke tempat tujuan, namun pada orang-orang yang diselundupkan hanya datang ke tempat tujuan dengan Cuma-Cuma. Dan biasanya juga korban Trafficker adalah orang-orang yang sangat mudah saat dibujuk oleh si traffickers (tersangka perdagangan). Traffickers ini seringkali menipu, merayu, mengintimidasi, mengancam, menggunakan obat-obatan terlarang hingga menculik korban dalam melakukan tindakan kejahatan ini.

Faktor utama terjadinya perdagangan manusia (human Trafficking) ini adalah 1) kemiskinan, 2) banyaknya penduduk dan 3) sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan property atau disebut juga dengan Patriarki

Sebagian besar perdagangan manusia ini terjadi kepada wanita, mereka akan dijual dan dijadikan pekerja seks komersial. Pada awalnya wanita-wanita ini dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan yang bagus dan diberikan peluang untuk belajar di luar negeri. namun wanita-wanita ini dipaksa  untuk menjadi pekerja seks dan terjun ke dunia pornografi. Menurut PBB, perdagangan Manusia (human trafficking) adalah perusahaan terbesar ketiga di dunia yang mana telah telah menghasilkan 9,5 jt USD. perdagangan Manusia (human trafficking) pun merupakan salah satu perusahaan gelap yang sangat menguntungkan dan sangat berkaitan dengan pencucian uang, pemalsuan dokumen, perdagangan obat-obatan terlarang dan narloba dan juga tentu berkaitan dengan penyelundupan (smugling).

Menurut Harkristuti harkriswono, bentuk perdagangan manusia (human Trafficking) adalah sebagai berikut: 1) pengiriman TKI dengan dokumen yang di palsukan. 2) penempatan pekerja di dalam negeri untuk di eksploitasi secara seksual. 3) perkawinan berbatas waktu yang akhirnya mendapat kompensasi finansial. 4) mail order bride 5) pengangkatan bayi tanpa proses yang sah. 6) perekrutan anak-anak menjadi pekerja dengan upah sedikit.

Baru-baru ini pada tanggal 29/10/19 telah ditemukan 48 wanita yang berasal dari kota-kota di Indonesia telah menjadi korban Trafficking, namun saat ini korban masih di amankan di rumah perlindungan Trauma center milik kementrian sosial RI. Para Korban Trafficking ini diduga akan didagangkan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang di lakukan oleh 6 orang traffickers, modus si traffickers ini adalah mengiming-imingi para korban untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi da Uni Emirat Arab dengan gaji Rp.5 juta/bulan. Atas perbuatan si Trafficker ini mereka mendapatkan hukuman Nasional dengan jeratan Undang-Undang No 21 tahun 2007 Pasal 4 juncto pasal 10,  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Dan Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

Di kawasan Asia Tenggara ini, tindakan perdagangan manusia (human Trafficking) hamper 70% korbannya adalah wanita di bawah umur. Hal ini dinyatakan dalam laporan PBB dalam UNODC. Upaya Pemerintah Indonesi dalam mengurangi kasus perdagangan manusia (Human trafficking) ini adalah dengan melindungi para korban trafficking warga local maupun luar negeri yang di temukan sebagai korban Prostitusi akan di kembalikan ke Negara asalnya. Pemerintah Indonesia dengan NGO dan Organisasi Internasional untuk lebih sadar untuk tidak mudah termakan bujukan si Traffickers.

Dan adapun beberapa konvensi internasioanl yang mengatur tentang perdagangan manusia (Human Trafficking) sebagi berikut : 1) International Convention for The Suppression of White Slave Traffic  (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Budak Kulit Putih)  Tahun 1921. 2) International Convention for the  Suppression of Traffic in Women and Children (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan Dan Anak)  Tahun 1921. 3) International Convention for the  Suppression of Traffic in Women of Full Age (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan  Dewasa) Tahun 1933. Dan 4) Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women, CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) tahun 1979.

Solusi yang harus di lakukan pemerintah untuk mengurangi kasus Perdagang manusia (human trafficking) ini adalah dengan mengurangi pariwisata seks. Menahan korban-korban potensial. Bekerja sama dengan antar Negara transit dan tujuan, menyita dana untuk mendukung program anti-perdagangan, memberikan perlindungan pada para korban dan memerangi perdagangan anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun