Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Political Will Penanganan Koruptor

12 September 2022   09:14 Diperbarui: 12 September 2022   09:14 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

        Adapun sebagai pilihan lainnya, jika dirasakan pembentukan lembaga independen sebagai pengawas hanya menambah pengeluaran Anggaran Belanja Negara yang sia-sia, dan bahkan dapat menambah peluang korupsi yang baru, maka Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera merampungkan perubahan terhadap UU Korupsi yang baru, dengan cara menambah kumulasi pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial, sehingga kumulasi pemidanaannya menjadi sanksi pidana penjara, sanksi pidana uang pengganti, sanksi pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial. 

Hal ini tentunya dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap penghukuman koruptor yang setimpal dalam rangka membuat efek jera.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun