Mohon tunggu...
Idfi Juklia
Idfi Juklia Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA POLTEKIP

push your limit~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Budaya Anti Korupsi oleh Perguruan Tinggi Kedinasan

22 November 2020   20:37 Diperbarui: 22 November 2020   21:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi bukanlah masalah yang baru bagi bangsa Indonesia. Korupsi merupakan sebuah masalah yang serius yang harus diatasi oleh bangsa indonesia. Dengan tingkat korupsi yang tinggi tentunya berakibat buruk bagi perkembangan bangsa Indonesia. Seperti pembangunan yang seharusnya dapat dilaksanakan bisa saja terhabat dikarenakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat maupun ASN. 

Menurut Klitgaard (1998) korupsi merupakan suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatanya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut dirisendiri atau kelompok, atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Menurut Edward O.S. Hiariej, ada empat alasan mengatakan korupsi sebagai extra ordinary crime. 

Yang pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis; yang kedua, korupsi dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya; yang ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan;yang keempat, korupsi adalah kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak karena keuangan Negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Permasalahan korupsi yang tak kunjung usai pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga negara yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bersifat independen. Lembaga negara ini dibentuk berdasarkan Undang-Udang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cara yang lain yang diterapkan oleh pemerintah untuk memberantas korupsi tertera pada pasal 13 huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang berbunyi "menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan". Dengan peraturan tersebut pemerintah menjadikan generasi muda sebagai target sasaran dalam upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi, karena tidak dapat dipungkiri  generasi muda adalah pemegang estafet bangsa Indonesia ke depannya.

Sekolah kedinasan merupakan sebuah kumpulan dari perguruan-perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan lembaga negara atau pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan. Mahasiswa yang nantinya ketika lulus akan menjadi bagian dari pemerintah sebagai pelayan bagi masyarakat sekitar yaitu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam penyelenggaraan pendidikan bertujuan agar setiap mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan dalam bidang tertentu sehingga dapat menunjang kinerja dalam pelaksanaannya nanti ketika menjadi Calon ASN dan ketika sudah dilantik menjadi ASN. 

Hal ini juga didasarkan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan AntiKorupsi di Perguruan Tinggi, dalam hal ini yang sekolah kedinasan juga termasuk dalam Perguruan Tinggi. Berdasarkan undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pendidikan anti korupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan swasta, baik sarjana maupun swasta.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan salah satu dari sekolah  tinggi kedinasan di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya melahirkan kader-kader di Pemasyarakatan yang berkualitas. Setiap orang yang mengenyam pendidikan di POLTEKIP dituntut untuk bisa segala hal, itulah mengapa mereka disebut Taruna mereka juga dituntut untuk selalu menaati segala peraturan yang berlaku, hal ini bertujuan agar setiap taruna mempunyai pribadi yang baik dan selalu menjunjung tinggi integritas. Hal ini berkaitan dengan lapangan pekerjaan yang nantinya mereka akan ketika sudah lulus dari POLTEKIP dan menjadi ASN Pemasyarakatan yang melayani warga binaan pemasyarakatan, yang merupakan orang yang melakukan tindakan melanggar hukum. 

Dalam penyelenggaraannya POLTEKIP menerapkan pendidikan semi militer kepada tarunanya. Menurut Erwan dkk (2010), bentuk kegiatan pendidikan karakter berbasis militer berupa ketegasan yang hampir mengadopsi beberapa unsur kemiliteran yang mampu mempengaruhi sikap dan tingkah laku para Taruna meski sebagian ada yang tidak biasa mendapatkan perlakuan yang ketat, namun cara militer ini mampu mengubah sikap taruna tersebut. 

Dengan pendidikan semi militer bertujuan agar menginternalisasi budaya seperti kedisiplinan, kerapihan dalam berpakaian dan tanggung jawab serta , menghargai senior dan junior, namun dalam prakteknya dilapangan yaitu kepada atasan dan bawahan. POKTEKIP sendiri menjadikan mata kuliah pendidikan anti korupsi sebagai matakuliah yang wajib bagi setiap taruna. 

Dalam matakuliah diharapkan setiap taruna dapat melaksanakan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan sekitar, diharapkan agar menjadi sebuah kebiasaan yang terinternalisasi oleh setiap individu dari taruna, tidak hanya itu mata kuliah ini juga memberikan pengetahuan kepada taruna tentang macam-macam bentuk tindak korupsi. Karena tidak dapat dipungkiri tidak sedikit orang mengetahui macam-macam bentuk tindak pidana korupsi, karena yang familiar bagi masyarakat adalah bentuk penggelapan uang/anggaran. Dengan kebiasaan taruna menerapkan nilai-nilai anti korupsi diharapkan setiap taruna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun