Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Menyoal Masalah Keselamatan dan Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin

30 Juni 2016   13:13 Diperbarui: 30 Juni 2016   13:20 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDAK BUKAN TUJUAN

Belajar dari peristiwa bom bunuh diri Turki di bandara Istanbul. Peristiwa yang mengerikan tersebut masih dalam suasana di bulan suci bagi ummat Islam dunia. Para pemangku kekuasaan dalam pengelolaan bandara di seluruh dunia dibuat menjadi sangat berhati-hati, dengan demikian. Untuk bandara di Indonesia diperlukan peningkatan pengawasan yang secara priodik dan sustainable yang merujuk kepada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2009 atau dikenal dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 139.

Selalu menjelang lebaran jumlah pemudik lewat bandara semakin meningkat, bahkan untuk ukuran bandara Soekarna Hatta saja, sudah sesak dan pemandangan macet hampir disetiap sudut area bandara. Pada tanggal 24 Juni di hari Jumat yang lalu, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan melakukann sidak mendadak untuk memastikan kesiapan PT Angkasa Pura II selaku pemangku penuh pengelolaan di Bandara Soekarno Hatta.

Sidak dimulai dari area anjungan pemberangkatan (Embarkasi) yakni wilayah dimana para penumpang berkumpul dengan beberapa sanak keluarga yang ikut menghantar, di area embarkasi inilah para penumpang antri untuk melakukan checking demi mendapatkan boarding pass, sederetan counter desk dari berbagai perusahaan penerbangan melayani penumpang, dan ruang Embarkasi ini, menjadikan para sanak keluarga, teman dan atau sahabat saling melepas kepergian.

Sayangnya konsep untuk Embarkasi Hall pada beberapa bandara di Indonesia tidak menyediakan fasilitas cukup bagi penumpang dan bagi sanak keluarga yang hanya sekedar menghantar. Bila perlu Embarkasi Hall dibuat layaknya suasana Mall namun dengan tetap menjaga peraturan keselamatan dan keamanan Penerbangan yang paling utama, paduan konsep ini dapat kita lihat atau contoh pada bandara Changi di Singapore. Para penumpang yang hendak melakukan checking tidak harus melewati gate detector dan Xray detector, ruang Embarkasi dibuka lebar dan aroma franchise untuk outlet dengan branded ternama dapat kita akses tanpa mesti melewati area gate dan xray detector, dikarenakan area Embarkasi Hall memang dibuat sebagai fasilitas penunjang ke bandaraan dengan konsep komersial sebagai perolehan pendapatan pihak pengelola, yang tentu dibuat menyenangkan dan tetap menjaga keselamatan dan keamanan (Safety and Secure).

Aturan safety yang menjadi regulasi pada pengelolaan kawasan Bandara dan fasilitas penunjang ke Bandaraan, tidak dipahami secara detail oleh pihak Pemangku pengelolan bandara kita. Padahal untuk pengaturan bandara di Indonesia diatur dalam (Civil Aviation Safety Regulation) CASR Part 139 atau dipahami sebagai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil sebagai Peraturan Menteri No 24 Tahun 2009. Untuk semua kegiatan ke bandaraan dan fasilitas penunjang ke bandaraan, mulai dari fasilitas sebagai tempat berkumpulnya para penumpang (Assembly hall) di embarkasi, benda dan alat-alat yang digunakan atau dimanfaatkan penumpang saat checking, hingga meletakkan baggage lewat compayer sampai bagasi tiba di rampcheck, dan sebelum diangkut melalui cargo car, lalu di angkat dengan menggunakan fork lift ke badan atau compartment pesawat, kesemuanya harus melalui uji kelayakan dan mendapatkan sertifikat layak uji sebelum digunakan, demikian itulah fungsi CASR Part 139 melakukan mitigasi, dan pengelolaan Bandar udara dan penunjang ke Bandaraan.

Alhasil kunjungan Pak Menteri Perhubungan Ignatius Jonan pada hari Jumat tanggal 24 Juni, mendapatkan beberapa catatan dan bahkan teguran pedas bagi pihak PT Angkasa Pura II selaku Pemangku penuh pengelolaan bandara Soekarno Hatta. Adapun kekecewaan pihak Menteri Perhubungan adalah meminta ditariknya alat mobile ATC yang ditempatkan pihak PT Angkasa Pura II pada Terminal 3 Ultimate. Kini nasib Terminal 3 Ultimate tak kunjung usai atau dimanfaatkan, bahkan pujian dari Menko Rizal Ramli yang juga melakukan sidak khusus ke Terminal 3 Ultimate, tidak menyurutkan ego bapak Menteri Perhubungan Iqnatius Jonan untuk segera menggunakan Terminal 3 Ultimate dalam musim mudik lebaran ini.

Sikap kehati-hatian Menteri Perhubungan patut mendaptkan jempol plus, karena semata mengutamakan safety dan menegakkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil atau CASR Part 139 yang menjadi rujukan dunia penerbangan.

PT ANGKASA PURA I MENGABAIKAN MANAJEMEN KESELAMATAN

Hanya saja, sidak Menteri Perhubungan Iqnatius Jonan, tidak dilanjutkan pada bandara-bandara lainnya di Indonesia. Di Maros terdapat bandara International Sultan Hasanuddin yang menjadi pintu utama bagi setiap penerbangan menuju Indonesia tengah hingga ke penghujung Timur Indonesia. Bandara ini telah melakukan pembangunan Terminal baru sejak tahun 2004, yang bentuk arsitekturnya memadukan unsur local dan modern, tampak arsiran ceiling atau plafon bandara Sultan Hasanuddin terlihat mengambil corak kain sarung khas bugis yang dikenal sarung sabbe (di panggil: lipa sabbe).

Tepatnya pada Agustus di tahun 2008, penggunaan Terminal baru bandara Sultan Hasanuddin dibuka oleh bapak Presiden waktu itu bapak Susilo Bambang Yudoyono, kemegahaan arsitektur bangunan Terminal Sultan Hasanuddin di Maros, tentu awalnya memenuhi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil No 24 Tahun 2009 atau CASR Part 139.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun