Mohon tunggu...
Money

Menunda Penggunaan Terminal 3 Ultimate

19 Juni 2016   20:09 Diperbarui: 19 Juni 2016   20:26 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 MENUNDA PENGGUNAAN TERMINAL 3 ULTIMATE

ATAU MENGUTAMAKAN SAFETY

Bandara Soekarno Hatta yang baru saja memiliki Terminal 3 Ultimate, oleh pihak Pemangku kekuasaan penuh yakni PT Angkasa Pura II melalui Dirutnya bapak Budi Karya Sumadi, mengingikan segera mungkin Terminal 3 Ultimate di buka untuk digunakan, dalam rangka menghadapi musim libur mudik lebara yang bersamaan dengan libur panjang anak sekolah.

Lain halnya pemerintah selaku Regulator dalam pengawasan Bandara Soekarno Hatta, bapak Dirjen Perhubungan Udara dan Direktorat Keselamatan Penerbangan Udara, mengumumkan penundaan penggunaan atau pengoperasian Terminal 3 Ultimate, dikarenakan terdapat beberapa supporting equipment yang belum bisa dan belum siap digunakan, terutama muatan daya listrik yang diperkirakan belum memadai untuk menyuplai pada penggunaan equipment dalam Terminal 3 Ultimate.

Menyusul berita melalui detik news tanggal 19 Juni 2016, pihak PT Angkasa Pura II telah meminta bantuan kepada ahli kelistrikan agar dapat memastikan suplay listrik tidak bermasalah, sehingga penggunaan Terminal 3 Ultimate dapat di operasikan segera.

Dua sikap yang Berbeda di atas, didasari dengan alasan dan pertimbangan lain karena; a) Pihak PT Angkasa Pura II selaku pemangku kekuasaan di Bandara diduga, hanya mementingkan alasan komersial. Sedangkan b) pihak Direktorat Keselamatan Penerbangan Udara mengutamakan keselamatan penerbangan (Flight safety) serta mempertimbangkan unsur rugalasi dan legal standing terhadap operasional Terminal 3 Ultimate, ketimbang mengutamakan nilai komersial tadi.

Karena Kebandaraan sendiri diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009, dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 yang kemudian diubah terakhir menjadi Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2000. Namun sangat jelas pengaturannya pada Pasal 131 sampai 133, dan masih terdapat aturan lainnya yang berkaitan dengan kebandaraan Martono: 160.

Bahwa, boleh saja PT Angkasa Pura II berpendapat lain. Tapi dalam segi safety, pihak Regulator Dirjen Perhubungan Udara melalui Direktorat Keselamatan Penerbangan Udara, melalui siaran persnya disampaikan pada Detik News tanggal 17 Juni 2016 telah melakukan penundaan penggunaan Terminal 3 Ultimate. Dengan tujuan, agar semua peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara sudah melalui uji coba yang benar dan telah mendapatkan sertifikasi sebelum difungsikan.

Diantara jenis peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara yang akan dioperasikan dibandara Terminal 3 Ultimate, adalah; self propeller passenger loading step (Pax Steps), incapacitated passenger loading vehicle, self propeller conveyer belt loader, catering vehicle (high lift catering truck), lower deck container/pallet loader (high lift loader), main deck container/pallet loader (main deck loader), apron passenger bus, crew transportation vehicle, aircraft tractor, (aircraft towing truck), aircraft main gear controller towbar-less tractor, aircraft nose gear controlled-towbar-less tractor, baggage cargo car (baggage car), lower deck turn able container dolly, (container dolly), pellet dolly, ramp equipment tractor (baggage towing tractor), pallet/container transporter (cargo transporter loader), self propeller water vehicle (water service truck), self propeller lavatory vehicle (lavatory service truck), ground power unit for aircraft electrical system, aircraft air conditioning cooling unit (aircraft conditioning truck), air starter unit, forklift truck for loading aircraft lower deck, self propeller refueling vehicle and aviobrige ( Martono:170). Keyakinan oleh pihak Dirjen Perhubungan Udara terhadap penempatan atas kesemua equiptment tersebut di atas, belum semua mengalami uji coba. Maka pihak yang berwenang dalam hal ini Direktorat Keselamatan Penerbangan Udara harus melakukan sertifikasi untuk setiap equipment, itupun pihak yang dapat memberikan sertifikasi terhadap equipment tersebut adalah personal atau pejabat yang juga telah memiliki kompeten dibidangnya, dan pelaksanaannya dinyatakan oleh Badan hukum yang berwenang. Sertifikat persetujuan tersebut diperoleh setelah badan hukum nyatakan telah memenuhi persyaratan diantaranya; administrasi, keuangan, alat uji yang diperlukan, sumber daya manusia, prosedur pengujian peralatan dan memiliki prosedur penggunaan.

Bahwa faktor flight Safety yang menjadi pertimbangan utama, atas penundaan pengoperasian Terminal 3 Ultimate, sehingga pihak Direktorat Keselamatan Penerbangan Udara memilih untuk mempersiapkan segala sesuatunya berjalan dengan baik, aman serta nyaman.

Sepatutnya, jauh sebelum dimulainya pembangunan Terminal 3 Ultimate, dibutuhkan ruang kosultasi oleh pihak pemangku pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura dengan pihak Kementrian Perhubungan melalui berbagai Direktorat yang di bawah Dirjen Perhubungan Udara, agar menghindarkan terjadinya accident dan incident dalam penggunaan Terminal oleh para Operators di wilayah bandara. Sayangnya, proses pembangunan Terminal 3 Ultimate diduga tidak melibatkan berbagai stake holder yang berkepentingan, dan pihak Konsultan perencanaan diduga keliru, menempatkan tata letak parking area Terminal 3 Ultimate tidak dalam jangkauan monitoring visual oleh pihak ATC, dan atas kekeliruan fatal tersebut, memungkinkan terjadinya accident dan incident suatu pergerakan pesawat udara dikemudian hari.

Terminal 3 Ultimate, layaknya suatu bangunan megah dengan arsitektur modern yang dibangun oleh pihak PT Angkasa Pura II untuk menampung jumlah pengguna bandara yang kian tahun meningkat. Dengan kehadiran bangunan modern ini, menjadi solusi penggunaan bandara yang sudah semakin sesak dan macet hampir disemua area. Kami berharap agar sedapat mungkin pengoperasian Terminal 3 Ultimate dapat dipercepat, yang tentu tidak mengabaikan factor flight safety.

Kami patut berbangga terhadap pembangunan Terminal 3 yang megah ini, begitupun kami berterima kasih kepada Direktorat Keselamatan Perbangan Udara dan Dirjen Perhubungan Udara, telah mengambil sikap yang kritis terhadap penundaan pengoperasian Terminal 3 Ultimate, tidak semata mencari keuntungan dari segi komersial, tapi mengutamakan faktor keselamatan. bersamaan itu pula pihak PT Angkasa Pura II, yang menjadi pemangku penuh pengelolaan bandara bersama Air nav, akan semakin teliti dan kritis terhadap pembangunan Terminal – Teminal berikutnya.

Tentang Penulis:

Nama                                     : Isdar Yusuf, S.S., S.H., M.H.

Pekerjaan & Pengalaman  : Advokat dan Konsultan Hukum dari Organisasi PERADI, dan Pemerhati Hukum Penerbangan yang berpengalaman dibidang Bankruptcy (Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berkaitan dengan Kredit Macet pada Bank dan lembaga keuangan lainnya, dan Property. Sebagai Advokat yang memiliki pengalaman terbang dan pernah bekerja pada Airlines Industries selama 9 tahun sebagai Cabin Attendant, Menguasai terminology of Aircraft, dan berpengalaman terhadap Flight Safety Procedure pada beberapa type of Aircraft diantaranya: Fokker 27, Fokker 28, dan Advance, Fokker 70, Fokker 100, Boeing 737-200, 737- Advancedan 737-400, serta Air Bus A-300 B4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun