Mohon tunggu...
Sosbud

"Buka Tutup" Kebijakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan

27 Mei 2016   16:42 Diperbarui: 27 Mei 2016   16:51 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya diperlukan kematangan dan pengalaman seorang Menteri setingkat Menteri Perhubungan dikarenakan membawahi beberapa Departemen transportasi. Terkhusus transportasi udara, salah satu bagian dari kelompok kerja Menteri Perhubungan bila keliru dalam memutuskan suatu kebijakan, akan patal akibatnya.

Tentu efek domino, menyertai setiap kebijakan Menteri Perhubungan Igantius Jonan terhadap para operator di Indonesia, menutup izin operasi Ground Handling saja akan berakibat operasional Airlines akan berdampak terhambatnya pelayanan dan operasional penerbangan, mulai dari original flight hingga penerbangan ke daerah-daerah. Belum lagi hambatan percepatan trasportasi logistik dan lain lainnya.

Dan oleh karena itu, kalau lah setiap peristiwa atau hambatan - hambatan dan kebuntuan yang terjadi di Bandara sudah sepatutnya Menteri Perhubungan Ignatius Jonan harus melibatkan semua pihak, untuk dimintai keterangan. Kenapa demikian, sebagai contoh kecil peristiwa operator Lion Air dan Air Asia yang salah dalam menurunkan penumpang International ke Terminal Domestik.

Berangkat dari peristiwa di atas, harus mendudukkan berbagai pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak ground handling, termasuk operator radio ground handling, hingga pihak Stake Holder Bandara. Sebagai pihak penguasa. Peristiwa salah menurunkan penumpang internasional ke Terminal Domestik. Apakah security bandara alert, dan paham setiap kedatangan penumpang....?

Di setiap sudut bandara ada Security dan ada pegawai bandara dan pegawai para operator Airlines. Kesemua organ-organ tersebut bekerja dengan struktur dan fungsinya. Tapi di Bandara tidak cukup bekerja hanya dengan struktur atau kewenangan, tapi dibutuhkan kepedulian dan atensi terhadap setiap pergerakan di area Bandar, baik di apron hingga area komersial.

Kalau lah semua pihak didudukkan untuk dimintai keterangan, lalu di olah dan dianalisa, hingga menemukan kesimpulan, dengan legal standing yang valid untuk diberikan masukan ke Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, maka buah dari kebijakan  Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak terkesan "buka tutup" yang cenderung menurunkan wibawah pemerintahan dan menghindari perseteruhan tajam, berujung pada laporan polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun