Mohon tunggu...
Ida Bagus Gede Randika
Ida Bagus Gede Randika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Denpasar, Bali

Seorang Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya yang sedang menggembleng diri untuk memperisiapkan masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tabir Covid-19 Antara Kinerja dan Kebijakan

18 April 2021   09:13 Diperbarui: 18 April 2021   10:03 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka tiada cara lain lagi untuk menghentikan pandemi ini selain membenahi pola pikir dan cara kerja dari aktor pemerintahan itu sendiri. Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh aktor-aktor pemerintahan baik itu Presiden, Kementerian/Lembaga, maupun DPR antara lain, Pertama, dalam proses pembuatan kebijakan aktor pemerintahan harus bertindak lebih demokratis. Dalam artian melibatkan lapisan masyarakat dalam proses perancangannya, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak ada lagi kemunculan RUU kontroversial seperti RUU Cipta Kerja. Kedua, kebijakan yang dihasilkan harus sinkron antar satu lembaga dengan lembaga lainnya, mengingat acapkali kebijakan tumpang tindih hanya karena ego sektoral sehingga membingungkan para birokrat di lapangan dalam bertindak dan merugikan masyarakat pada umumnya. Ketiga, pemerintah harus lebih mengutamakan kebijakan di bidang kesehatan, karena di masa pandemi seperti ini kesehatan publik adalah kunci sukses keberhasilannya. Pemerintah tidak boleh lagi "plin-plan" terkadang mementingkan perekonomian dan terkadang kesehatan apalagi dalam waktu yang singkat, karena sudah jelas kesehatan adalah prioritas utama.  Keempat, DPR harus lebih menonjolkan fungsi pengawasannya dengan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah terutama dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam kamus DPR tidak boleh ada lagi DPR sebagai "pendukung setia" pemerintah, yang harus ada ialah DPR sebagai "penyeimbang" pemerintah dengan sikapnya yang kritis.

Pandemi harus dihadapi dengan tindakan dan pemikiran yang rasional serta substansial, terutama dalam hal memprioritaskan kesehatan publik. Kebijakan yang tak jelas arahnya harus direduksi bahkan dipangkas, agar masyarakat tidak semakin merugi. Kepentingan politik harus dikesampingkan, karena ini bukanlah waktu yang tepat. Kebijakan yang inkosisten, tidak tegas, dan tumpang tindih adalah "blunder" fatal dari pemerintah yang tak boleh terulang kembali. Sikap dukungan yang berlebihan dari wakil rakyat yang terhormat kepada pemerintah harus dirubah menjadi sikap kritis sampai ke akar-akarnya, karena posisi wakil rakyat tidak sedang menjadi "supporter" kesebelasan yang berlaga. Dibukanya keran-keran demokrasi, diminimalisirnya ego sektoral, ditegaskanya sikap dalam pembuatan kebijakan, dan dikedepankannya fungsi pengawasan merupakan sedikit dari banyaknya alternatif yang harus dilakukan oleh aktor pemerintahan dalam proses percepatan penanganan Covid-19. Dengan demikian negara akan kembali ke normal sesungguhnya, masyarakat sejahtera, dan stabilitas politik tetap terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

CNN Indonesia. (2020). "Omnibuslaw Dinilai Kapitalistik dan Matikan Demokrasi", diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200222042400-32-477017/omnibus-law-dinilai-kapitalistik-dan-matikan-demokrasi, pada tanggal 16 April 2021.

Covid19.go.id. (2020). "Addenum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020", diakses dari https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-nomor-3-tahun-2020-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-orang-selama-libur-hari-raya-natal-dan-menyambut-tahun-baru-2021, pada tanggal 14 April 2021.

Covid19.go.id. (2020). "SE Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021", diakses dari https://covid19.go.id/p/regulasi/se-kepala-satuan-tugas-nomor-13-tahun-2021,pada tanggal 15 April 2021.

DPR RI. (2020). Dorong Pemerintah Percepat Penanganan Covid 19.  Buletin Parlementaria Nomor 1097/V/III/2020, Maret 2020.

Dhita A, Khatarina. (2020). Birokrasi dan Percepatan Penanganan Covid-19. Info Singkat Bidang Politik Dalam Negeri Vol. 12, No.9, Mei 2020, hal 27.

 Jdih.dephub.go.id. (2020). "Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020", diakses dari http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VTBVZ01qTWdWRUZJVlU0Z01qQXlNQT09 , pada tanggal 14 April 2021.

Mashabi, S. (2020). "Saat Wabah, DPR Diminta Titik Beratkan Fungsi Pengawasan Ketimbang Legislasi", diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/23371161/saat-wabah-dpr-diminta-titik-beratkan-fungsi-pengawasan-ketimbang-legislasi, pada tanggal 16 April 2021.

Merdeka.com. (2021). "Setengah Hati Aturan Larangan Mudik", diakses dari dari https://www.merdeka.com/khas/setengah-hati-aturan-larangan-mudik.html, pada tanggal 15 April 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun