Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meredam Gejolak Ekonomi dengan RUU Cipta Kerja

29 September 2020   05:46 Diperbarui: 29 September 2020   05:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjawab tantangan globalisasi saat ini dan sekaligus menjadi pilar utama pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.

Omnibus Law Cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan menjamin hak serta kesejahteraan dari kaum buruh tercapai. Sebab, tujuan dari investasi pada dasarnya adalah untuk menyerap tenaga kerja yang ada saat ini, kemudian diharapkan akan mampu untuk menyejahterakan masyarakat. Saat ini angka pengangguran meningkat karena beberapa dari pabrik atau industri pengolahan memutuskan untuk merumahkan pegawai, pekerja dan para buruh, sedangkan tidak semua orang bisa melakukan pekerjaannya dari rumah, sehingga pendapatan kaum pekerja berkurang drastis akibat pandemi virus corona.

Saat ini Indonesia sedang membutuhkan pemulihan ekonomi secara nasional setelah Pandemi ini berakhir, sehingga Indonesia harus dapat terbuka dengan investasi, jangan sampai ada investor yang merasa kesulitan untuk menanam modal di Indonesia akibat proses birokrasi yang berbelit-belit. Oleh karena itu RUU Cipta kerja merupakan sesuatu yang penting, dimana regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi pengusaha, investor, buruh hingga kalangan pencari kerja, UMKM dan industri padat karya, upah minimum dan pencari kerja skill rendah, serta terkait dengan perlindungan pekerja maupun profil investasi yang akan masuk ke Indonesia.

RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan para buruh untuk mendapatkan pesangon dan pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan, hal ini merupakan bentuk jaminan kehilangan pekerjaan yang tertulis di dalam RUU Cipta Kerja, Jika RUU Cipta Kerja disahkan, diharapkan para buruh yang terdampak PHK bisa tetap menjalani kehidupannya karena masih memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru dan dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak menuju arah yang positif, sehingga penurunan angka ekonomi pada kuartal III dan IV dapat dihindari karena dengan Omnimbus Law bisa meredam gejolak ekonomi sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun