Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Transformasi Digital dengan RUU Cipta Kerja

14 September 2020   06:26 Diperbarui: 14 September 2020   06:41 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) saat ini sedang beruoaya untuk melakukan percepatan transformasi digital nasional dengan lima prioritas. Salah satu dari prioritas tersebut adalah penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi Covid-19 dan menjadi salah satu agenda dalam percepatan transformasi digital.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait dengan penyiaran sebelumnya sempat mendapat penolakan karena pada Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur ketentuan pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras. 

Hal ini tentunya dapat memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah dari Subsektor Periklanan. Namun tentunya hal ini dapat menimbulkan gejolak penolakan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah dan DPR perlu melakukan diskusi dan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas penghilangan sanksi iklan niaga tentang minuman keras.

Disisi lain RUU Cipta Kerja pada sektor penyiaran dapat memberikan payung hukum untuk migrasi televisi analog ke TV digital atau Analog Switch-Off (ASO). Kominfo tengah berupaya untuk mengusulkan penetapan ditetapkannya batas akhir untuk ASO dalam rancangan undang-undang Omnibus law Cipta Kerja.

Hal ini perlu dilakukan sehingga Indonesia dapat menyesuaikan dengan perkembangan sistem penyiaran yang tidak lagi menggunakan sistem analog. Sehingga memungkinkan siaran televisi Indonesia untuk dinikmati di negara lain. Selain itu, Indonesia akan memiliki frekuensi tersisa atau dividen digital yang bisa dialokasikan untuk keperluan lain, seperti menggelar jaringan 5G maupun untuk penanganan bencana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun