Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Money

Poin Kesepakatan Buruh-DPR Membawa Pengaruh Positif terhadap Pembahasan RUU Cipta Kerja

25 Agustus 2020   10:45 Diperbarui: 25 Agustus 2020   10:49 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi virus corona di Indonesia masih terus meningkat akibatnya banyak pelaku usaha yang tidak bisa melakukan aktivitas, banyak buruh yang ter-PHK dan dirumahkan,  dan juga banyak industri yang tidak beroperasi. Oleh karena itu untuk menjaga perekonomian Indonesia tetap berjalan stabil maka pemerintah berupaya dengan cara investasi. Hal ini dilakukan agar pada triwulan III diharapkan perekonomian di Indonesia tidak mengalami penurunan dan berpotensi mengakibatkan resesi.

Pemerintah saat ini membuat regulasi dalam mendorong upaya-upaya yang sudah dilakukan. Regulasi tersebut tertuang dalam Omnimbus Law Cipta Kerja. Dengan adanya Omnimbus Law Cipta Kerja diharapkan  dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong ahli keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.

Namun dalam pelaksanaannya Omnimbus Law banyak mendapatkan tentangan dari serikat pekerja karena dianggap tidak berpihak dan merugikan buruh seperti pada klaster ketenagakerjaan dalam draf omnimbus law RUU Cipta Kerja yang dianggap berpihak pada kepentingan pemodal atau korporasi. 

Namun hal ini tidak berlangsung lama karena pada tanggal 20-21 Agustus 2020 terjadi pembahasan klaster ketenaga kerjaan antara baleg DPR dan 16 serkat buruh  telah dilaksanakan dan didapatkan 4 poin kesepahaman.

Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan.

Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan publik.

Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR.

Diketahui dengan adanya pembahasan tersebut maka sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Jokowi yang ingin memudahkan investasi melalui Omnimbus Law RUU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun