Mohon tunggu...
Ichsanuddin Mustady
Ichsanuddin Mustady Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

Seseorang yang ingin menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Koperasi dalam Situasi Pandemi

28 November 2021   20:28 Diperbarui: 28 November 2021   20:30 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir Desember 2019 berawal dari Tiongkok tepatnya di kota Wuhan, virus jenis baru yang menyebar di berbagai belahan dunia. Virus tersebut  menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara. Hal tersebut membuat kepanikan yang menyebabkan  beberapa negara menerapkan kebijakan untuk melakukan sebuah lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut. 

Virus tersebut bernama Coronavirus. Coronavirus adalah kumpulan virus yang menyebabkan infeksi sistem pernapasan. Virus tersebut dapat menimbulkan gejala demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. 

Sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin lebih jarang ditemukan. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan. Varian baru yang disebut dengan  COVID-19 tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. Pasal nya sudah memakan banyak korban jiwa yang diakibatkan oleh virus tersebut. Organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menetapkan pandemi COVID-19 sebagai virus yang berbahaya.

Pandemi adalah sebuah wabah penyakit yang sudah menyebar diberbagai benua dan negara. Pada awal tahun 2020 dunia di kagetkan dengan wabah virus corona dengan penularan sangat cepat. Hal tersebut membuat pemerintah melakukan upaya dan mengambil kebijakan penanganan virus corona. Pada tanggal 2 maret 2020 virus covid-19 masuk ke Indonesia, berawal 2 kasus pertama di Depok dan Jawa Barat. 

Virus covid-19 sangat cepat menular dan menyebar hingga pada akhirnya mewabah ke seluruh provinsi dan kota di Indonesia. Berbagai upayah dilakukan oleh pemerintah dari penutupan bandara, tempat wisata dan pembatasan kegiatan masyarakat. Upayah tersebut dilakukan agar menekan penyebaran covid-19. 

Pandemi covid-19 telah mengakibatkan kelumpuhan Internasional di berbagai sektor penting dan merubah pola hidup masyarakat dunia. Tidak hanya di luar negeri, namun di dalam negeri pandemi covid-19 memberikan dampak negatif terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia pada sektor pariwisata, industri, keuangan serta perdagangan. 

Kelemahan ekonomi dimulai dari penutupan bandara, pariwisata dan sektor ritel yang mengakibatkan lemahnya ekonomi dalam negeri. Banyak karyawan dan pekerja lain yang di pulangkan atau terkena Pemutusan Hubugan Kerja (PHK). Berbagai kebijakan dan upaya dari pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional dari bantuan langsung dan pelonggran peraturan. Pada sektor keuangan berdampak terhadap jalannya kegiatan usaha dan operasional koperasi. Koperasi mempunyai peranan penting dan memberikan banyak manfaat serta sebagai lembaga peminjaman modal untuk pelaku usaha mikro kecil menengah.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan harta para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, sehingga memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi memiliki fungsi tersendiri, menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 4 yaitu :

  1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum 
  2. Koperasi memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat. 
  3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi fondasinya. 
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Koperasi sangatlah cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan yang sesuai dengan prinsip koperasi. Koperasi suatu lembaga yang memiliki demokrasi dan kombinasi tujuan sosial dan ekonomi, serta lebih memberi fokus pada memenuhi kebutuhan lokal para anggotanya yang terkait. Kinerja koperasi yang baik yaitu sistem pengelolaan pengawas, pengurus, anggota, dan lembaga bekerjasama dengan baik serta saling mengembangkan satu sama lain, yang paling utama dan fokus yaitu tergantung oleh partisipasi anggotadalam koperasi tersebut.

Koperasi saat ini mengalami berbagai tantangan yang cukup signifikan akibat virus covid-19, selain kegiatan usaha yang harus bertahan, koperasi juga  harus memikirkan bagaimana caran mempertahankan partisipasi pada anggota agar tetap selalu menyimpan dana di koperasi tersebut. Meskipun pemerintah juga berupaya memberikan solusi dalam masa pandemi covid-19 untuk koperasi

Pandemi Covid-19 yang belum selesai  memberikan dampak terhadap jalannya kegiatan usaha dan operasional koperasi. Koperasi sangat terdampak dengan adanya wabah virus covid-19. Dari isi penjualan menurun, pesanan menurun, modal, kesulitan dalam bahan baku dan kredit macet. Menurut online data sistem banyak ditemukan  koperasi yang sedang mengalami penurunan modal sendiri dan modal luar yang berpengaruh terhadap likuiditas. Banyak juga koperasi yang melaporkan kesulitan dalam hal operasional. Dikarenakan, anggotanya tidak mampu membayar cicilan dan juga banyak yang menarik uang simpanan di koperasi simpan pinjam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun