Mohon tunggu...
Ichna Assyifa Della Subiantoro
Ichna Assyifa Della Subiantoro Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Life must go on.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia

16 Juni 2021   22:11 Diperbarui: 16 Juni 2021   22:15 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih dalam kategori rendah. Akan tetapi banyak kalangan yang percaya prospeknya di Tanah Air akan terus berkembang. Dengan berbagai permasalahan yang terjadi pada saat ini beberapa instrumen keuangan syariah tetap mencatatkan pertumbuhan positif. Pada kali ini saya akan membahas salah satu instrumen keuangan syariah yaitu, Asuransi Syariah.

Asuransi syariah di Indonesia berpotensi untuk tumbuh seiring dengan peningkatan pangsa pasar keuangan syariah. Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam dapat membuktikan bahwa asuransi syariah dapat berkembang secara pesat.  Asuransi syariah dapat menjadi sorotan, khususnya dibidang syariah di pasar Indonesia. Eksistensi asuransi atau biasa disebut dengan takaful terus tumbuh dan menunjukkan kontribusinya. Perkembangan pesat industri keuangan Islam berkorelasi positif dengan pertumbuhan asuransi syariah.

Asuransi syariah merupakan suatu cara dalam mengelola risiko yang datang sesuai dengan azas tolong menolong antar sesama. Dewan SyariahNasional dalam fatwa DSN No.21/DSNMUI/X/2001 mengenai pengertian asuransi syariah (ta'min, takaful, atau tadhamum) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah tolong-menolong, adil, dan bahkan saling menguntungkan antara sesama pemegang polis maupun perusahaan. Sehingga asuransi syariah dikenal tidak mementingkan keuntungan namun tujuannya adalah sosial, saling membantu yang kesusahan dalam menghadapi musibah sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah dijelaskan bahwa akad dalam asuransi syariah yaitu akad ijarah yang merupakan Mudharabah sedangkan yang dimaksud dengan akad tabarru' adalah hibah. Dalam akad ijarah, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta sebagai shahibul maal (pemegang polis). Sehingga dapat dikatakan bahwa akad ijarah merupakan asuransi kerugian sedangkan akad tabarru' cenderung untuk asuransi jiwa. Adapun penjelasan mengenai ketiga macam asuransi adalah:

  • Asuransi kerugian adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dalam menghadapi risiko atas kerugian, kehilangan, manfaat, dan tanggung jawab hukum.
  • Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam menghadapi risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang diri.
  • Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memberikan jasa dan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi.

Asuransi syariah dalam meningkatkan eksistensinya tidak luput dari bantuan para agen perusahaan yang membantu memasarkan produk asuransi syariah. Agen asuransi syariah merupakan orang yang bekerja sendiri atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan. Peran seorang agen sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik dan benar, dimana agen merupakan aset yang berharga bagi perusahaan asuransi. 

Seorang agen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berpegang pada kode etik dan berperan sebagai penasihat yang baik, memiliki wawasan, pengetahuan akan produk asuransi syariah, memiliki akhlak, sopan santun, peduli dan mudah bergaul. Sikap seorang agen merupakan modal yang penting agar masyarakat dapat dengan mudah memahami produk dan jasa dari asuransi syariah.

Beberapa upaya yang harus dilakukan seorang agen asuransi syariah untuk meningkatkan eksistensi asuransi syariah dalam masyarakat Indonesia sebagai berikut:

  • Meningkatkan Kesadaran masyarakat akan kebutuhan asuransi yang masih rendah. Peran agen asuransi dapat melalui pendampingan yang memberikan informasi kepada peserta asuransinya, misalnya mengadakan workshop dengan tema keuntungan dan manfaat berasuransi syariah. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui akan pentingnya manfaat serta keuntungan berasuransi syariah.
  • Membuat masyarakat memiliki kesadaran dengan menyusun strategi komunikasi berdasarkan tingkat pendidikan dan pendapatan. Cara yang dapat digunakan untuk dapat menyusun strategi adalah dengan melihat latar belakang pendidikan calon peserta serta tingkat pendapatannya. Dengan begitu dapat dengan mudah seorang agen asuransi untuk memberikan pemahaman sehingga calon nasabah asuransi syariah tertarik dan menjadi mitra.
  • Membantu para peserta untuk dapat memahami dan yakin akan ilmu yang didapat dari agen asuransi syariah. Hal tersebut dikarenakan masih ada keraguan di masyarakat untuk dapat menyampaikan apa yang sudah didapatnya tentang asuransi syariah. Selain itu, seorang agen juga harus membuat para peserta percaya akan pengetahuan yang didapat sehingga ilmunya dapat dibagikan kepada keluarga, masyarakat atau calon peserta lainnya.

Oleh karena itu seorang agen asuransi syariah merupakan orang kepercayaan perusahaan yang menjaga citra baik perusahaan asuransi syariah dimata masyrakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun