Mohon tunggu...
Ichlasul Amri
Ichlasul Amri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang yang kritis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Tragedi Kanjuruhan

13 Desember 2022   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   00:07 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ichlasul Amri Abdullah. Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ichlasul.amri22@mhs.uinjkt.ac.id
 
Kericuhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022 di kanjuruhan malang di kerenakan para supporter turun ke lapangan karena tidak terima atas kekalahan tim aremania malang dalam menjamu persibaya Surabaya dengan skor 2-3 yang di menangkan persibaya. Puncaknya, pihak keamanan menembakan gas air mata ke kerumunan supporter tersebut. Dari tembakan gas air mata supporter yang mencoba menghindar kian tidak terkendali, sehingga harus mengorbankan penonton lain dengan menginjak-injak guna menyelamatkan diri sendiri. Banyak penonton yang mengalami sesak nafas akibat gas air mata. Cuitan netizan juga menyebutkan orang tua kehilangan balitanya lantaran situasi panik yang tidak terkendali akibat gas air mata polisi.
Wiyanto wijoyph mengkonfirmasi jumlah korbat tragedy tersebut sebanyak 131 orang meniggal dunia demikian meningkat, kemudian korban luka" terdapat 180 orang menjadi 191 orang.
Siapa yang bertanggungjawab atas tragedi ini, apakah penyelengarah, polisi, atau oknum penonton. Berdasarkan pasal 160 KUHP "barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat di hukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undangatau perintah yang sah yang di berikan menurut peraturan undang-undang, di hukum penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda kurang lebih Rp. 4.500,-
Tepat tidakkah Tindakan poolisi?. Pasal 19 fifa stadium safety and security regulations "senjata api dan gas pengendali masa tidak diperbolehkan di bawa atau digunakan". Tetapi pihak kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan masa. Akibatnya supporter menghindar tidak terkendali, sehingga harus mengorbakan penonton lain dengan menginjak-injak.
Bagaimana kinerja penyelengara?. Pihak fifa menyebut sekurang-kurangnya harus ada 3 elemen dalam prosedur keamanan pertandingan yaitu: kepolisian, penasihat senior keeamanan nasional, petugas keamanan. Merujuk pada undang-undang nomer 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana, di jelaskan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
"Sebelum pertandingan, seharusnya ada pengumuman dari announcer tentang jalur evakuasi jika terjadi bencana. Misalnya saat kita naik pesawat, selalu sebelum terbang kita sebagai penumpang mendapatkan informasi mitigasi.
Asas kausalitas dalam menentukan siapa yang bertanggungjawab.
* Teori Conditio Sine Qua Non
Semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa yang menjadi penyebab atau syarat terjadinya suatu akibat harus bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan
 
* Teori Generalisasi
Kriteria yang di pakai adalah hanya satu perbuatan yang menurut perhitungan normal adalah patut menimbulkan akibat terjadinya delik atau dengan kata lain hanya suatu sebab yang kuat .
 
* Teori Individualisasi
Teori ini berpatokan pada keadaan setelah peristiwa terjadi (post factum). Pihak yang menjadi penyebab utama atau syarat utama terjadi suatu akibat, maka dia yang bertanggungjawab .
 
Kesimpulannya kejadian ini menjadi evaluasi banyak pihak baik penegak hukum, pihak penyelengara, ataupun masyarakat Indonesia yang harus selalu patut dan menggikuti prosedur atau hukum yang diterapkan pada seluruh wilaya hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun