Mohon tunggu...
Icha Azekiyah
Icha Azekiyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahu Undang-undang, tapi Tidak Paham Undang-undang

31 Agustus 2017   09:03 Diperbarui: 31 Agustus 2017   09:21 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Manusia pada hakikatnya hidup untuk mematuhi peraturan. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia sebenarnya diikat oleh tali transparan yang disebut dengan peraturan. Apapun jenisnya, bagaimanapun bentuknya, peraturan tetaplah peraturan, tujuannya sama, fungsinya pun sama, baik peraturan dalam agama, negara, maupun kehidupan sosial. Peraturan dibuat untuk mengatur, menjadi pedoman dalam bertingkah laku, dan sudah seharusnya wajib ditaati. 

Di Indonesia, peraturan banyak macamnya. Salah satunya adalah Undang-Undang. Pengertian Undang-undang sendiri yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden, yang isinya mencakup peraturan-peraturan yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat, dan hubungan diantara keduanya. Dalam hirarki peraturan, undang-undang menempati urutan kedua setelah UUD 1945. Maknanya, dalam praktek pelaksanaan peraturan di kehidupan sehari-hari, undang-undang menjadi pedoman dasar kedua setelah UUD 1945.

Pembahasan selanjutnya adalah mengenai bahasa yang digunakan dalam undang-undang. Bahasa undang-undang adalah bahasa Indonesia yang patuh pada kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan bahasa dalam undang-undang bisa dibilang terkesan kaku dan lugas. Dan perlu diakui, meskipun sudah sesuai dengan kaidah, bahasa dalam undang-undang terkadang masih sulit dipahami. 

Permasalahan mengenai pemahaman bahasa, isi, dan maksud undang-undang ini menurut saya patut untuk ditangani lebih lanjut, terkesan spele, namun dampaknya cukup berarti. Undang-undang pada hakikatnya dibuat sebagai pedoman untuk ditaati, lalu bagaimana masyarakat mau menjadikan pedoman yang ditaati jika tidak paham bahasa, isi dan maksudnya.

Pelaksanaan penerapan undang-undang dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia bisa dikatakan memang belum maksimal. Pelanggaran masih terjadi di setiap sudut negeri. Oleh sebagian masyarakat, adanya undang-undang terkadang dianggap hanya sebagai alat kelengkapan negara dan sebagai dokumen negara, bukan sebagai pedoman bertingkah laku yang sesungguhnya.

Jadi wajar saja jika masih banyak perilaku masyarakat yang menyimpang dari undang-undang. Sosialisasi mengenai pemaknaan fungsi undang-undang yang sebenarnya hendaknya perlu ditingkatkan lagi baik oleh pemerintah maupun akademisi terkait. Bukan mengajarkan teori tentang undang-undang, tapi lebih kepada menyentuh sudut hati masyarakat untuk lebih menerima dan menghargai fungsi undang-undang yang sebenarnya, agar nantinya dapat berdampak bagi pematuhan peraturan-peraturan dalam undang-undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun