Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"The Dream Team" Badan Cyber Nasional (Surat Terbuka untuk Menkopolhukam)

6 Januari 2017   16:52 Diperbarui: 6 Januari 2017   17:08 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara yang saya gagas bersama Menkominfo dkk

Tarik ulur pembentukan Badan Cyber Nasional  sudah lebih dari dua tahun. 

Pada 3 Januari 2017 kemarin  Menkopolhukam Wiranto tentu dengan restu Presiden Joko Widodo, mengumpulkan para pejabat yang berurusan dengan Cyber. 

  • Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
  • Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, 
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, 
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, 
  • Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
  • Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, 
  • Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, 
  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, 
  • Jaksa Agung H.M. Prasetyo. 
  • Semuanya ngumpul dan mengatakan setuju membentuk Badan Cyber Nasional yang disingkat Basinas. 

Bahkan Wiranto menegaskan kalau pemerintah segera mempercepat pembentukan Basinas yang menjadi payung kegiatan cyber secara nasional. Saat ini ada tiga badan cyber, boleh saya tambahkan satu lagi?  Badan cyber yang  diinisiasi lembaga-lembaga nasional Indonesia antara lain :

  1. Kepolisian memiliki Cyber Security
  2. Kementerian Pertahanan terdapat Cyber Defence
  3. Badan Intelijen Negara memiliki Cyber Intelligence
  4. Angkatan Darat memiliki Organisasi Komunitas IT TNI Angkatan Darat  

Sedikit tambahan informasi tentang point 4 :

Kebetulan (eh nggak ada yang kebetulan di dunia ini,  hehe) saya dan dua anak saya, Andre Christoga 12 tahun dan Christie Kirana 17 tahun ikut Hackathon TNI AD Agustus 2016 di Mabes AD. 

Hackaton AD yang dihadiri KASAD dan para petinggi AD itu diikuti sekitar 216 penggiat IT dari seluruh Indonesia.  Ada yang buat  aplikasi panic button kalau ada bahaya, ada aplikasi Laporin jika kita curiga kegiatan teroris di sekitar kita,  ada yang buat aplikasi canggih pemantau radar. Tim saya membuat aplikasi untuk logistik bidang kesehatan (lengkap dengan  drone yang bisa mengantarkan P3K dan alat bantu pacu jantung) untuk tentara yang bertugas di tempat terpencil.   (baca http://bogor.tribunnews.com/2016/10/08/keren-bocah-12-tahun-ini-jadi-peserta-termuda-hackathon-kartika-eka-paksi-buat-drone-cepat-sembuh)

Selepas Hackathon TNI AD, bernama Hackathon Cipta Yudha Kartika Eka Paksi,  para hacker difasilitasi Mabes AD sebagai anggota Komunitas TIm IT TNI-AD. Jadi Komunitas Tim IT dilibatkan untuk memajukan kebutuhan TNI AD bidang IT. Para Hacker anggota Komunitas Tim IT AD juga  mendapat kartu resmi yang dikeluarkan Mabes AD (yang becandaan para hacker, kartu itu perlu disimpan baik-baik karena siapa tahu bisa "bermanfaat").

Basinas =  Memata-matai Rakyat ? 

Kembali ke Basinas. Menurut saya (moga-moga saya salah) sejak tahun 2015 sampai sekarang DPR RI belum "ikhlas" dengan pembentukan Basinas ini.  

Beberapa anggota Komisi I DPR RI  menuturkan, ada ancaman lain jika pengawasan cyber oleh Basinas,  tidak diatur Undang-undang. Harap dicatat, Basinas mempunyai fungsi surveillance atau penyadapan, yang bisa menghambat kebebasan warga untuk berekspresi didunia maya.

"Di Amerika saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance diatur dalam UU Freedom Act 2015," begitu kata  Hanafi Rais, anggota DPR tahun 2015 lalu. Undang-undang Basinas juga nantinya harus mencakup infrastruktur cyber, anggaran, ekspertise khusus. Tanpa adanya undang undang yang jelas maka nasib Basinas bisa cuma temporer. “Sewaktu-waktu bisa bubar. Tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa,” ujar politikus PAN ini.

Selain itu, Undang-undang Basinas harus menjamin kebebasan warga negara terkait data cyber pribadi, pembatasan kewenangan Basinas, jaminan keamanan nasional, transparansi dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi. Jika hal tersebut tidak diakomodir, maka sebaiknya fungsi Basinas hanya sebagai koordinator cyber nasional yang dipimpin Menkopolhukam, tanpa harus membuat badan baru.

Apa Manfaat Basinas untuk Rakyat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun