Mohon tunggu...
Ibrahim Quraisy
Ibrahim Quraisy Mohon Tunggu... Programmer - Website Developer

Seorang Food Blogger di Foodform-Indonesia yang mencintai makanan lokal Twitter: @bimbaim

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Pentingnya Logo Halal dalam Dunia Kuliner

4 Februari 2016   13:01 Diperbarui: 4 Februari 2016   15:10 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="All Logo Halal | Sumber Gambar: http://gallerily.com/makeup+logos+free?image=1462791928"][/caption]Permintaan tentang kehalalan suatu produk sudah semakin meningkat walaupun tidak di negara islam. Italia contahnya yang memberlakukan logo halal bagi penjual daging agar dapat dikomsumsi oleh penduduk yang beragama muslim. Bahkan peraturan ini berlaku sangat ketat.

Bertambahnya restoran timur tengah diberbagai negara menjadi salah satu penyebab permintaan produk halal meningkat. Tidak hanya produl seperti daging dan ayam. Berbagai produk olahan instan seperti mie dan berbagai cemilan lain sudah turut diwajibkan. Seperti Malaysia yang memberlakukan semua produk import korea wajib disertakan logo halal. Karena telah terjadi polemik, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia disingkat JAKIM melakukan pemberlakuan sebelum diedarkan logo halal harus jelas.

Di beberapa belahan dunia bahkan sudah turut serta mewajibkan semua restoran dan rumah makan memiliki logo halal. Bahkan diperintahkan untuk memberitahukan secara halus kepada pelanggan muslim jika makanan ditempatnya mengandung makanan yang tidak diiktirafkan Halal oleh Ulama setempat.

Bagaimana dengan Indonesia. Logo halal di Indonesia seakan hanya dijadikan pajangan dan bukan suatu keharusan menurut pandangan beberapa pemilik restoran. Pelanggan restoran pun memiliki andil yang cukup besar terhadap menurunnya logo halal di Indonesia. Di beberapa tempat dapat dilihat banyaknya restoran yang ramai namun tidak disertai logo halal.

Halal mungkin tidak berlaku jika restorannya berciri Indonesia seperti Restoran Sunda dan Minanng tapi kadang ada juga yang diragukan seperti rumah makan Manado. Perkara ini menjadi urgensi ketika semakin banyaknya restoran jepang dan korea yang tumbuh di Indonesia. Isu ini mungkin adalah isu yang basi tapi bagi seorang Food Blogger dan Food Critic ini adalah salah satu hal yang wajib diperhatikan.

Kewajiban pemilik restoran adalah menginformasikan jika mengetahui pelanggannya beragama muslim bahwa makanan direstorannya mengandung makanan yang tidak sesuai dikomsumsi menurut agama si pelanggan. Hal serperti itu dapat dilihat dinegara-negara maju tetapi sangat sedikit diterapkan di Indonesia. Demi mengejar keuntungan semua pelanggan diterima. Menu non-halal terkadang disamarkan dengan bahasa bahkan tulisan yang tidak mudah dimengerti.

Hal seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Terkadang institusi terkait hanya menunggu laporan atau keluhan masyarakat baru bertindak. Jarang sekali melakukan inisiatif untuk melakukan tindakan awal atau pencegahan. Kebanyakan orang berfikir Logo halal bukan suatu keharusan jika ingin membangun sebuah usaha.

Kurangnya edukasi sering kali menjadi alasan. Repot pengursannya dan biaya yang tidak diketahu sering membuat orang malas. Paradigma di masyarakat sering muncul adalah pemikiran "Semua Makanan di Mall Halal" sering kali dijadikan acuan di indonesia untuk menghindari pertanyaan halal atau tidaknya sebuah produk.

Sering kali juga ditemui makanan import khusus vegetarian atau no meat contained di persepsikan haram karena tidak adanya logo halal dan bahan-bahan yang terkandung didalamnya ditulis berbahasa asing. Seperti beberapa bumbu kari jepang yang memang ada beberapa yang non halal tapi ada juga yang untuk vegetarian. Stigma tersebut sering kali membuat masyarakat berpikir negatif sebelum mengetahui lebih dalam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun