Mohon tunggu...
Ibrahim
Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tetap bersyukur

Mahasiswa semester 3 jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mudharabah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

29 Juni 2022   08:16 Diperbarui: 29 Juni 2022   08:19 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kegiatan akad mudharabah. Photo by pexels. 

Seiring waktu, perkembangan perbankan syariah terutama di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Bank syariah merupakan salah satu contoh dalam perkembangan kebijakan dari sistem ekonomi syariah. Oleh karena itu, dengan adanya bank syariah maka akan timbul sebuah akad, salah satunya akad mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharabah) dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.Sedangkan kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola modal tidak menanggung risiko finansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga dan waktu (non financial), kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola.

Mudharabah kini menjadi wahana utama bagi lembaga keuangan syariah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan prinsip bagi hasil merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syariah yang menghindari sistem bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan.

Mudharabah merupakan akad kerjasama yang dapat menghubungkan dua pihak yang sama-sama tidak dapat merealisasikan potensinya kecuali melakukan kerjasama, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana, tetapi memiliki keterbatasan dalam mengelolanya, dan pihak yang memiliki keahlian dan keleluasaan waktu dalam berusaha, tetapi terbatas akan modal. Dengan kerjasama ini maka tidak akan terjadi dana menganggur yang tidak diberdayakan, sebaliknya akan muncul produktivitas dan pengoptimalisasian potensi yang dimiliki pihak yang memiliki jiwa entrepreneurship yang memerlukan dana untuk memberdayakan dan mengembangkan potensinya.

Mudharabah mempunyai keistimewaan dibanding akad-akad lainnya yang dikenal dalam Islam, yaitu memotivasi pihak pengelola untuk berusaha keras agar memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena hasil yang akan diperoleh akan tergantung jumlah keuntungan yang diusahakannya. Hal ini berbeda dengan akad lain seperti akad Qardh (pinjaman), atau Ijarah (upah) yang tidak membebani peminjam atau yang diberi upah untuk memperoleh keuntungan besar.

Nilai positif lainnya yang termasuk dalam akad mudharabah adalah kesetaraan yang adil antara pemilik dan pengelola modal, serta adanya tanggung jawab untuk berani mengambil resiko. Islam tidak memihak kepada kepentingan pengusaha (enterpreneur) dan mengalahkan pemilik modal, Islam juga tidak berat kepada pemilik modal sehingga menyepelekan kontribusi usaha. Keduanya berada dalam posisi seimbang. Inilah pengertian keadilan menurut Islam.

Dengan adanya instrumen keuangan yang strategis seperti mudharabah yang memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kesejahteraan bukan hanya kesejahteraan individu, akan tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Peran mudharabah dalam memberdayakan ekonomi syariah dapat dilihat dari karakteristiknya yang adil, seimbang dan menekankan kinerja yang baik dari segi kerja maupun risiko yang ditanggung. Semakin tinggi kinerja mudharib dan semakin tinggi risiko yang ditanggung oleh shohibul mal, maka akan tinggi perolehan keuntungan yang akan diperoleh. Dengan demikian mudharabah akan mendorong masyarakat untuk fastabiqul khoirot.

Dengan demikian, Perlu adanya peningkatan peran mudharabah dalam kehidupan muamalah terutama di lembaga keuangan syariah dengan mengantisipasi kendala-kendala yang ada dalam akad ini. Diantaranya dapat melalui pendidikan maupun sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat mudharabah, penyempurnaan regulasi yang terus menerus oleh pihak yang berwenang, dan peran serta dari pihak terkait, seperti lembaga-lembaga keuangan syariah, MUI, akademisi, tokoh masyarakat dalam meningkatkan penerapan mudharabah dalam bermuamalah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun