Mohon tunggu...
Ibnu Zakaria
Ibnu Zakaria Mohon Tunggu... -

Pemberdayaan Komunitas

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengurai Tupoksi Keberadaan Dinas Kehutanan Karimun

13 April 2013   09:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:16 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ketika anda melintasi wilayah Kecamatan Meral Barat dari gedung kantor tersebut sekitar 1 Kilo meter diperempatan anda akan menemui Kelurahan Pasir Panjang, tak jauh dari kelurahan sekitar 100 meter disisi sebelah kanan jalan gedung kosong tanpa penghuni dengan gagah berdiri... tertera pajang tembok bertuliskan “Pos penjagaan hutan lindung gunung jantan dan betina.

Coba anda periksa kedalam gedung kecil tersebut, mewahnya gedung tanpa penghuni dan penjagaan membuktikan bahwa peran dinas ini tak ubahnya seperti apa yang diberitakan di portal kepriterkinionline.com. Dimana ketika dikonfirmasi oleh seluruh isi gedung instansi tersebut membenarkan tidak berfungsinya gedung tersebut dan penjaga hutan kerena alasan minim biaya.

Padahal isi wawancara tersebut mempertanyakan kenapa tidak menempati gedung tersebut, serta untuk apa gedung tersebut dibangun, kalau nanti hutan terbakar antisipasi sistem pengamananya seperti apa. Secara ringkas jawaban kepala dinas pertanian dan kehutanan “belum memaksimalkanya kerena nantinya ada KPHL, ujar Amran Syahidid.

Minggu tanggal 17 Maret 2013, kasus terbakar terbakarnya hutan lindung gunung jantan dan gunung betina bukanlah hal yang pertama kali. Menurut sumber pemberitaan media massa cetak dan elektronik di kepri, kasus kebakaran hutan 16 pebruari 2012 lalu juga terjadi kebakaran diwilayah hutan lindung ini. Dimana api melahap sekitar 5 hektare tumbuhan yang ada di hutan tersebut, dapat dipastikan tumbuhan yang mulai berkembang tamat riwayatnya.

Kasus kebakaran hutan setiap tahun berpotensi terhadap degradasi masa depan hijaunya pepohonan diwilayah hutan lindung tersebut. Keberadaan tupoksi dinas kehutanan yang terkesan tidak memiliki sikap tegas terhadap masa depan hutan lindung gunung jantan dan betina menunjukkan kesan dengan keberadaan fungsi gedung pos penjagaan yang kosong tanpa penghuni tersebut.

Jika kita meninjau amanat daulat hutan lindung gunung jantan dan betina, amanat Undang-undang RI no 41/1999 yang pernah dituliskan oleh penulis, jelas didalamnya aturan ketat tersebut. Dimana jangan masuk ke hutan, untuk beraktivitas didalamnya saja jelas melanggar. Lantas kalau mempertanyakan bagaimana system pengamanan hutan lindung gunung jantan dan betina, tidak ada kepastian yang jelas oleh instansi pemerintah di Kabupaten Karimun.

Jelasnya penanganan itu dilakukan jika hutan sudah dibakar, bukan sebelum hutan terbakar, sungguh ironis.
Selain masalah jawaban diatas, perlu juga dipertanyakan kemana program one man, one tree , ternyata hanya isapan jempol belaka. Belakangan ini sedikit terkuak bahwa keberadaan jenis tanaman pohon yang ditanam di wilayah hutan lindung gunung jantan dan gunung betina tidak dapat tumbuh dengan maksimal. Jelasnya tumbuhan tersebut tidak bisa mereboisasi hutan secara pasti, lantas kemana puluhan milyar anggaran APBN dan APBD untuk kelestarian hutan lindung gunung jantan dan gunung betina, hal ini sudah sepantasnya dipertanyakan.

Atas dasar tersebut jika menjadi alas an oleh instansi pemerintah Kabupaten Karimun dengan jawaban minimnya anggaran, akan tetapi membenarkan adanya 5 orang pegawai yang digaji untuk menangani hutan di Kabupaten Karimun, yang terdiri dari Polisi Hutan (Polhut) dan Pengamanan Hutan (Pamhut). Oleh Kabid kehutanan Kabupaten Karimun kepada portal online kepriterkinionline.com dijelaskan bahwa anggaran 5 orang pegawai itu oleh APBD hanya dialokasikan sekitar 50 juta.

Sebab itu, penulis mencoba untuk kembali mempertanyakan, jika pembangunan gedung pos penjagaan tidak maksimal untuk apa menggaji ke 5 orang tersebut. Hingga hari ini kesan yang diberikan instansi di Kabupaten Karimun terhadap tupoksi kehutanan seolah ingin melepaskan masalah dari kehadiran KPHL. Sepanjang hilir mudik pergantian pemimpin di instansi tupoksi kehutanan, sampai hari ini jeritanan hutan lindung gunung jantan dan gunung betina membutuhkan relawan yang berpihak kepadanya. (bersambung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun