ALIANSI RAKYAT ANTI KORUPSI KEMBALI MENYUARAKAN KASUS SPPD FIKTIF
Lombok Timur,  24/05/2019,  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) yang tergabung dengan Organisasi  LMND, Gaspermindo dan LARD, kembali menyuarakan kasus korupsi berjamaah terkait surat perintah perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018.
Dengan ini menuntut agar dugaan kasus korupsi berjamaah (SPPD) fiktif dan joki belasan oknum  anggota DPRD Lotim segera ditangkap. Dengan meminta pertanggung jawaban dari belasan anggota dewan atas perbuatannya yang dianggap melanggar hukum tersebut.
Kami minta agar 18 orang oknum anggota DPRD Lotim yang  diduga menggunakan SPPD fiktif dan joki agar segera dimasukkan penjara, teriakan kordum aksi Kohar di simpang empat BRI.
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya kordinator aksi  Aliansi Rakyat Anti Korupsi:
1. Mendesak kapolres Lombok Timur untuk mengatasi unit kerjanya Reserse dan Kriminal terkait dugaan korupsi berjamaah (SPPD) 2018.
2. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur  untuk tidak menutupi dan melindungi anggota dewan yang terindikasi korupsi SPPD 2018.
3. Untuk pimpinan partai politik harus memberikan saksi etik kepada anggota dewan yang terlibat korupsi terkait kasus SPPD Â 2018.
4. Mengutuk pernyataan pimpinan dewan yang "celu cele" Â terkait komitmennya untuk menyelesaikan dan mendorong proses hukum dugaan korupsi anggota dewan dalam SPPD 2018.
*Fais rn
Editor : Ibn Rus