Mohon tunggu...
Gaharu Online
Gaharu Online Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Rusid

Provinsi Nusa Toleransi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kembali Menyuarakan Kasus SPPD Fiktif

24 Mei 2019   15:09 Diperbarui: 24 Mei 2019   15:18 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokpri.

ALIANSI RAKYAT ANTI KORUPSI KEMBALI MENYUARAKAN KASUS SPPD FIKTIF

Lombok Timur,  24/05/2019,  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) yang tergabung dengan Organisasi  LMND, Gaspermindo dan LARD, kembali menyuarakan kasus korupsi berjamaah terkait surat perintah perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018.

Dengan ini menuntut agar dugaan kasus korupsi berjamaah (SPPD) fiktif dan joki belasan oknum  anggota DPRD Lotim segera ditangkap. Dengan meminta pertanggung jawaban dari belasan anggota dewan atas perbuatannya yang dianggap melanggar hukum tersebut.

Kami minta agar 18 orang oknum anggota DPRD Lotim yang  diduga menggunakan SPPD fiktif dan joki agar segera dimasukkan penjara, teriakan kordum aksi Kohar di simpang empat BRI.

Dalam orasi dan pernyataan sikapnya kordinator aksi  Aliansi Rakyat Anti Korupsi:
1. Mendesak kapolres Lombok Timur untuk mengatasi unit kerjanya Reserse dan Kriminal terkait dugaan korupsi berjamaah (SPPD) 2018.
2. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur  untuk tidak menutupi dan melindungi anggota dewan yang terindikasi korupsi SPPD 2018.
3. Untuk pimpinan partai politik harus memberikan saksi etik kepada anggota dewan yang terlibat korupsi terkait kasus SPPD  2018.
4. Mengutuk pernyataan pimpinan dewan yang "celu cele"  terkait komitmennya untuk menyelesaikan dan mendorong proses hukum dugaan korupsi anggota dewan dalam SPPD 2018.

*Fais rn

Editor : Ibn Rus

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun