Mohon tunggu...
Gaharu Online
Gaharu Online Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Rusid

Provinsi Nusa Toleransi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemuda Sebagai Agent of Change dan Agent of Controlling di Desa

21 Mei 2019   16:17 Diperbarui: 21 Mei 2019   16:44 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto : dokpri. U.R. Lauduawang Koordiantor Divisi Advokasi dan Pemberdayaan "Bengkel Advokasi dan Pemberdayaan Kampung NTT (Bengkel APPeK NTT).

Oleh : U. R. Landuawang

Bung Hatta menyebut kemunculan kota di Indonesia bukan dari proses kemajuan masyarakat. Kota muncul akibat tindakan ekonomi dari luar, yakni kolonialisme belanda. Kondisi ini membuat kota di Indonesia sangat terbuka dengan pengaruh dari luar. Bahkan jadi pengekor. Sehingga perbedaan antara desa dan kota pun sangat timpang. Padahal masa itu sekitar 80 persen penduduk Indonesia tinggal di desa. Ketimpangan ini membuat desa seolah hanya menjadi penyedia kebutuhan kota.Sejak 2015, gagasan Bung Hatta terakomendasi. Pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk desa sebesar Rp. 20,7 triliun. Tahun 2016 alokasi anggaran Negara untuk dana desa mencapai Rp 46,98 triliun. tahun 2017 dan tahun 2018 Rp 60 triliun. Hingga tahun 2019 dana desa terus meningkat menjadi Rp 70 triliun.

Dalam beleid yang mengaturnya, disebutkan salah satu fungsi dana desa adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, pengembangan sistem informasi desa, dukungan pengelolaan ekonomi, dukungan pelestarian lingkungan hidup, dan lain-lain. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.

Fungsi peningkatan partisipasi masyarakat ini sangat menarik karena sangat dekat dengan fungsi pengawasan dan transparansi anggaran, jumlah dana desa yang besar, penggunaannya harus terawasi dengan baik dan melibatkan masyarakat terutama pemuda dan kelompok rentan, karena jumlah pemuda dan kelompok rentan sangat banyak namun kurang dilibatkan dalam setiap proses pembangunan, sehingga perlu ada partisipasi aktif dari masyarakat terutama pemuda karena pemuda di anggap lebih kritis dalam menyikapi isu pembangunan desa ketimbang para orang tua.Sang Proklamator Soekarno mengatakan "Seribu orangtua bisa bermimpi, satu orang pemuda bisa mengubah dunia" Sang Proklamator tahu betul bahwa masa depan Indonesia ada di tangan pemuda. Hingga kini kalimat ini terus bergemuruh dan tetap teringang, bukan hanya jadi kenangan namun energi baru yang terus disuarakan akan peran pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Pemuda sebagai manusia yang memiliki idealisme dan kecakapan dalam menentukan semangat pembangunan, pemuda haruslah berada di ruang penyeimbang yang dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi ke depan. Pemuda ibarat seperti pengharum ruangan dalam kemasan, jika perekatnya tidak dibuka tentu wanginya tidak menyebar. Keharuman itu adalah ide segar pemuda pemudi desa, mereka bisa berkembang atau tidak tergantung kesempatan yang mereka terima.

Namun tidak dapat dipungkiri permasalahan dapat timbul dari tokoh di desa yang mungkin adanya salah penerimaan cita-cita pemuda desa. Selain itu, kultur desa yang masih membatasi dengan perasaansungkan jika berseberangan dengan sesepuh desa membuat pemuda desa enggan untuk ikut berpartisipasi membangun desa.
Mengingat pemuda sebagai agent of change dan agen controlling dalam sebuah perubahan tentu pemuda harus menjadi solusi ketika di hadapkan dengan sebuah tantangan menyambut sebuah perubahan. Peran aktif pemuda memang selalu diharapkan tak terkecuali dalam proses pembangunan di desa.
Generasi muda memiliki potensi untuk memimpin pembangunan di desa. Mereka mampu menjadi energi keberlanjutan pembangunan desa dengan pemikiran-pemikiran kreatif. Dalam perkembangan zaman yang semakin canggih dan teraktual, aktivitas generasi muda sangat akrab dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Hal ini dipercaya menjadi modal besar bagi generasi milenial untuk tidak lagi acuh terhadap pembangunan di desa. Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa dapat dijadikan sebagai media yang efektif untuk berkumpul, berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas. Namun, dalam membangun desa memungkinkan munculnya permasalahan, maka pemuda diharapkan mampu menciptakan inovasi agar semangat dalam membangun desa tidak berdampak dengan budaya dan adat istiadat desa.
    Pemuda berperan sebagai Agent of Change dan Agent Controling, dimana tantangan dalam penyelenggaraan pembangunan desa untuk kedepannya sangat diperlukan generasi muda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan pemerintahan desa serta penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Hal ini dikarenakan generasi muda memiliki idealisme yang tinggi serta tidak memiliki banyak kepentingan yang terselubung dalam melakukan aktivitasnya.
Harapannya adalah generasi muda mampu sadar partisipasi dan berperan dalam pembangunan desa kedepannya, mulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran dana pembangunan, pelaksanaan pembangunan desa, pelaporan hingga pertanggungjawaban kepada masyarakat desa. Pemuda berperan dalam membangun sinergi bersama sesepuh desa serta perangkat desa setempat. Hal ini menjadi urgensi karena dalam sebuah desa terdapat tatanan dan perundang-undangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, keberadaan sesepuh desa tidak menutup kemungkinan dapat menjadi penghambat gerakan pemuda desa jika tidak adanya sinkronisasi antara sesepuh desa dan pemudanya.

Diperlukan adanya pendekatan antar keduanya dengan memprioritaskan rasa memahami sehingga para sesepuh desa mampu paham dengan tujuan gerakan pemuda desa. Dalam hal tersebut, terlibatnya perangkat desa mampu membantu berlangsungnya organisasi pemuda sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara seksama. Pemuda desa harus mengetahui semua dana desa agar tidak menguap begitu saja. Nilai yang fantastis setiap tahun hingga menyentuh angka miliar untuk setiap desa menjadi magnet tersendiri bagi oknumoknum tak bertanggungjawab.
Pemuda berkepentingan karena seharusnya memang mereka yang merasakan manfaat dana desa. Mereka harus tahu bahwa dana desa bisa dimanfaatkan untuk memajukan desa dengan segala kegiatan dan ide segarnya. pemuda tidak perlu takut mendapatkan intervensi dari manapun untuk mencari atau meminta informasi terkait dengan pendanaan dan perecanaan pembangunan desa karena memang sudah kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi serta melayani keperluan segala hal yang menyangkut desa.

"SYALAM KEMANDIRIAN"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun