Mohon tunggu...
Gaharu Online
Gaharu Online Mohon Tunggu... Guru - Ibnu Rusid

Provinsi Nusa Toleransi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia Istimewa Untuk Koruptor

3 Agustus 2018   10:43 Diperbarui: 14 Maret 2019   09:41 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi /ko*rup*si/ n artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain sedangkan koruptor /ko*rup*tor/ n adalah orang yang melakukan korupsi; orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara (perusahaan) tempat kerjanya.

Tindakan korupsi di Indonesia selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), data dari penyidikan kasus korupsi dalam empat tahun terakhir pada 2014 ada 56 kasus korupsi yang disidik KPK. Kemudian naik pada 2015 menjadi 57 kasus, dan pada 2016 naik lagi menjadi 99 kasus. 

Dikutip dari Liputan6.com. Dalam kurun waktu 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2017, Indonesia Corupption Watch (ICW) mencatat ada 226 kasus korupsi. 

Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang itu merugikan negara Rp 1,83 triliun dan nilai suap Rp 118,1 miliar. kata peniliti ICW, Wana Alamsyah, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Rabu, (30/8/2017). Dikutip dari detik.com

Tindakan korupsi adalah tindakan memiskinkan negara dan jika negara telah miskin maka masyarakatpun jauh lebih miskin. Dikarenakan prilaku korupsi yang terus menjamur mengakibatkan terjadinya kemiskinan dan kelaparan. 

Dari data yang dihimpun Carla dari sejumlah sumber menunjukkan jumlah orang bunuh diri di Gunungkidul tinggi. Pada 2005 hingga 2012 terdapat 175 laki-laki dan 75 perempuan. 

Paling banyak dengan cara gantung diri. Masyarakat Gunungkidul mengenalnya sebagai pulung gantung. Cara lain, minum racun dan bakar diri hal ini dikarenakan faktor kemiskinan. Dikutip dari Tempo (24 Maret 2014).

Belum lagi kasus kelaparan yang baru-baru ini muncul ke permukaan media massa yaitu kasus gizi buruk di Asmat. Tercatat korban meninggal di Asmat mencapai 72 anak-anak, yakni 66 karena campak, dan enam karena gizi buruk. 

Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintang, Provinsi Papua menyebutkan sebanyak 28 orang dilaporkan meninggal dunia di Kampung Pedam, Distrik Okbab, Kabupaten Bintang, lantaran mengalami dehidrasi berat akibat diare, campak dan gizi buruk atau kelaparan (BBC News, 22 januari 2018). Sehingga total korban yang meninggal dunia sebanyak 100 orang, itupun akan terus bertambah.

Hukuman yang diperoleh para koruptor terbilang ringan karena sampai saat ini belum adanya hukuman yang dapat menjerahkan pelaku korupsi. Hal yang berbeda dialami oleh para pelaku narkotika dan terorisme. Hukuman yang pantas bagi koruptor addalah Hukuman mati. Hal ini sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Hasil Survei Indonesia Survey Center (ISC) mendapatkan, hukuman mati ternyata dipilih oleh masyarakat sebagai cara yang paling efektif dalam menghukum para koruptor di negeri ini adalah hukuman mati (49,2%), lalu penjara seumur hidup (24,6%), dan pemiskinan koruptor (11,3%)," kata Direktur Komunikasi ISC Andry Kurniawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun