Mohon tunggu...
Profil
137 Poin
Merdeka! Web :ibnumuslim.id
Bergabung 29 September 2009
Statistik
16
2,670
4
4
0
0

Label Populer

FOLLOWING 8
avatar
avatar
Dizzman
"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com
avatar
avatar
ABDUL YAZID
Tiada daya menolak maksiat, dan tiada kekuatan untuk taat kepada Allah melainkan dengan pertolonganNYA.
avatar
avatar
Shavana Mujahidah
Bagi saya Menulis itu belajar jujur pada diri sendiri, berani mengungkap adalah bentuk penundukan ego...\r\n\r\nAlhamdulilah udah menerbitkan beberapa cerpen di media lokal Kendari Pos dan menerbitkan dua buku masing-masing dengan Judul Pelangi cinta (Duhari Rabbi Izinkan Kugapai CintaMU) dan Me N Love Shava (Merangkai Serpihan- serpihan Cinta).
avatar
avatar
Maman Suherman
jurnalis yang penulis, penulis yang jurnalis & berkeliaran pakai @maman1965
avatar
avatar
Ya Yat
Penyuka MotoGP, fans berat Valentino Rossi, sedang belajar menulis tentang banyak hal, Kompasianer of The Year 2016, bisa colek saya di twitter @daffana, IG @da_ffana, steller @daffana, FB Ya Yat, fanpage di @daffanafanpage atau email yatya46@gmail.com, blog saya yang lain di www.daffana.com
avatar
avatar
Herdiansyah
Berbagi manfaat dengan karya
avatar
avatar
vABU bARY
Keadilan Milik Siapa?? RUNCING ke bawah, tumpul ke atas. Seperti itulah perumpamaan praktik hukum di negeri ini. Hukum hanya tajam buat mereka yang papa dan tak berdaya, tetapi majal untuk mereka yang kaya dan berkuasa. Kita tentu masih ingat kasus Nenek Minah. Dengan alasan legal-formal, polisi, kejaksaan, dan pengadilan begitu sigap memproses kasusnya sehingga perempuan uzur dan miskin itu divonis satu setengah bulan kurungan hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao. Bandingkan dengan Anggodo Widjojo yang disebut-sebut sebagai mafia hukum. Dengan alasan legal-formal, polisi tidak bisa menjadikannya sebagai tersangka. Anggodo baru menjadi tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Banyak kecaman dialamatkan kepada penegak hukum yang menangani perkara Nenek Minah. Tak kurang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebut proses hukum Nenek Minah itu memalukan. Akan tetapi, kecaman demi kecaman itu bak angin lalu belaka. Kasus seperti Nenek Minah terulang kini. Dua janda pahlawan, Nenek Soetarti dan Nenek Roesmini, harus menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara karena jaksa mendakwa mereka menyerobot tanah orang lain dan menempati rumah negara milik Perum Pegadaian. Kedua perempuan renta itu sesungguhnya berhak memiliki rumah dinas tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994. Akan tetapi, ketika mereka mengajukan diri membeli rumah dinas itu, Perum Pegadaian menolaknya. Direktur Utama Perum Pegadaian malah menerbitkan surat yang memerintahkan mereka mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati. Mereka kemudian menggugat secara perdata Perum Pegadaian ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perkaranya kini sudah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, meski MA belum memutus perkara kasasinya, Perum Pegadaian melaporkan kedua manula itu ke kepolisian hingga
avatar
avatar
Rifky Pradana
Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan