Mohon tunggu...
Ibnu lazuardy ramadhan Azis
Ibnu lazuardy ramadhan Azis Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Selamat Membaca

"Ilmu sosial dan Ilmu Politik" Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum yang Masi Belum Jelas

20 Juni 2021   02:40 Diperbarui: 20 Juni 2021   06:48 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak menganut system hokum. Hal ini ditunjukkan dengan terlihatnya begitu beraneka ragam system-sistem hokum yang telah mewarnai Hukum di Indonesia ini. Dimulai dari system hokum Eropa. Hokum Anglo saxon. Hukum adat dan Hukum agama. Dari sekian banyak system yang mempengaruhi sisten hokum Indonesia sebagian besar bersumber atau merujuk pada system hokum Eropa khususnya ialah Belanda , mengingat bahwa Belanda telah menjajah negeri ini kurang lebih 3 abad sehingga masuk akal jika meninggalkan sedikit begitu banyak dinamika sejarah.

Kini penjajah Belanda kepada Indonesia secara fisik telah berakhir. Namun dengan berakhirnya penjajahan Belanda tersebut tidak serta merta menjadi tidak meninggalkan dampak apapun di Indonesia. Tidak terkecuali ialah meninggalkan jejaknya dalam hal system hokum Indonesia. Karena cukup masuk akal, dijajah selama berabad-abad lamanya tentunya pasti aka nada ditinggalkan, dampaknya ialah Indonesia tidak bias lepas dari system-sistem hokum hasil dari produk belanda.

Begitu mewarnainya system hokum diindonesia tidak serta menjadikan hokum diindonesia menjadi kaya akan sumber hokum namun disamping itu juga melahirkan problematika dalam system hokum nasional. Problematika system hokum nasional ini ditandai dengan diterapkannya berbagai system hokum yang ada atau berbeda antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana telah disebutkan diaatas terdapat beberapa system hokum yang mempengaruhi system hokum di Indonesia.

Jika dilihat secara general system hokum yang paling mendominasi warna dari system hokum-hukum diindonesia adalah system hokum Eropa khususnya adalah Belanda yang secara yuridis masi berlaku. Sebagai contohnya ialah diranah pidana dengan digunakannya unifikasi hokum pidana yang diberlakukan pada 1 januari 1918 hingga sekarang, yang merupakan copy dari hokum pidana belanda yang merupakan adopsi dari hokum prancis yakni Code Penal dengan beberapa perubahan seperti hukuman mati dan hukuman terendah dihapus. Pada mulanya hokum pidana Belanda ini di berlakukan untuk orang Eropa pada tahun 1867 lalu dibawa ke Indonesia dan terjadilah percampuran dengan hokum Indonesia. Maka dari itu sumber hokum pidana yang digunakan adalah KUHPidana atau Weboek van strafrech (Wvs).

Selanjutnya yakni ranah yang digunakan turut terpengaruhoi oleh system hokum Belanda adalah hokum perdata. Hokum perdata Indonesia terkodifikasi dalam kitab undang-undang hokum perdata yang berasal dari Eropa, dibawa oleh Belanda ini berasal dari Negara Prancis, kerita prancis menjajah Belanda, hokum perdara Prancir diberlakukan di Belanda sebagai Negara jajahan Belanda hokum perdata prancis diberlakukan di belanda sebagai Negara jajahan prancis. Dikarenakan belanda kemudian menjajah Indonesia. Maka hokum perdata Belanda diberlakukan di Indonesia. (sri Harini Dwiyatma, 2013:42) sedangkan sumber pokok hokum perdata belanda dibawa ke Indonesia ialah kitab undang-undang sipil (KUHS) atau burgerlijk wetboek (BW) yang sebagian besar sebagaimana telah disebutkan pada paragraph sebelumnya bersumber dari hokum prancis, yaitu code napoleon. Dengan ini maka diberlakukannya hokum Belanda di Indonesia sesuai dengan atas konkodansi pemberlakuan hukum Negara penjajah pada Negara jajahan itu sendiri.

            Di samping itu Indonesia, dengan mayoritas penduduknya yang beragama islma juga menggunakan system hokum Agama dalam system hokum yang digunakan yakni penggunaan system hokum islam. Hal ini terlihat dan sangat jelas dengan adanya kompilasi hokum Islam berdasarkan inpres RI no.1 / 1991, serta adanya undang-undang yang mengatur pelaksanaan peradilan agama sebagaimana termaksud dalam undang-undang no 1 tahun 1974, serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana termaksud dalam dalam undang -- undang no 1 tahun 1978, serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana dalam undang-undang ialah no 22 tahun 1946

            Pemberlakuan sebagai hokum islam ini telah banyak mengalami lika-liku penjang Karena untuk melegalkan hokum islam ini, para penyuara hokum islam harus "bersaing" dengan para penyuara hokum belanda dimana keberadaan hokum islam terletak dibawah hokum hasil produk Belanda, Namun dengan berakhirnya penjajahan Belanda tersebut tidak serta merta menjadi tidak meninggalkan dampak apapun di Indonesia. Tidak terkecuali ialah meninggalkan jejaknya dalam hal system hokum Indonesia. Karena cukup masuk akal, dijajah selama berabad-abad lamanya tentunya pasti aka nada ditinggalkan, dampaknya ialah Indonesia tidak bias lepas dari system-sistem hokum hasil dari produk belanda.hal ini Nampak pada pembatasan perkara yang dipegang oleh peradilan Agama serta pembatasan wilayah peradilan Agama yang kala itu hanya sebagai dibelakukan di wilayah jawa dan sumatera saja.

            Melihat dari paparan diatas, system hokum di Indonesia mengalami beberapa 'pencampuran', dalam pendangan sederhana penulis, hal itu menunjukkan adanya ke tidak 'dewasa'an system hokum di Indonesia, mengapa? Sebab, Indonesia masih bergantung dengan sumber-sumber hokum yang berbeda-beda. Mengingat system hokum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh factor-faktor masa lalu, sehingga dari itu Indonesia masi belum tegas sumber manakah yang akan dijadikan sumber hokum, meski secara umum sumber dari hokum Indonesia sangat dipengaruhi oleh beberapa factor-faktor masa lalu yang telah berlalu waktu dulu, sehingga dari itu Indonesia masi belum saja bias berkembang dalam kutipan garis besar undang-undang atau system yang ada pada Indonesia, indoneisa pula masi belum tegas sumber manakah yang akan dijadikan pedoman atau patokan sebagai yang akan dijadikan sumber hokum, meski secara umum sumber dari hokum Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, namun sayangnya asas-asas yang terdapat dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945 tidak seluruhnya di subtitusikan ke dalam hukum di Indonesia ini.

            Indonesia memiliki banyak sekali peraturan atau undang-undang yang asas-asasnya itu belum terlalu jelas untuk menjadi patokan Negara Indonesia mengapa? Karena Negara Indonesia saja masi belum jelas dengan patokan atau pedoman undang-undang yang berlaku di Indonesia ini, maka dari itu kebanyakan peraturan di Indonesia masi bisa di bilang fleksible dan belum jelas dengan ketetapannya di indoneisia ini. keberadaan hokum islam terletak dibawah hokum hasil produk Belanda, hal ini Nampak pada pembatasan perkara yang dipegang oleh peradilan Agama serta pembatasan wilayah peradilan Agama yang kala itu hanya sebagai dibelakukan di wilayah jawa dan sumatera saja. system hokum diindonesia tidak serta menjadikan hokum diindonesia menjadi kaya akan sumber hokum namun disamping itu juga melahirkan problematika dalam system hokum nasional. Problematika system hokum nasional ini ditandai dengan diterapkannya berbagai system hokum yang ada atau berbeda antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana telah disebutkan diaatas terdapat beberapa system hokum yang mempengaruhi system hokum di Indonesia. Indonesia memiliki  begitu banyak para lulusan sekolah hukum, sehingga sudah menjadi keharusan dan juga harapan agar para lulusannya mampu berkontribusi dalam praktik hokum agar mampu menghasilkan satu produk hokum sehingga 'kedewasaan' hokum Indonesia setidaknya dapat terbangun oleh para pemuda-pemuda nya yang merupakan jembatan atau penerus bagi Indonesia kedepannya, yang penting antara penyaluran teori ke praktik hokum dalam rangka upaya pembangunan dan pengembangan hukun di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun