Mohon tunggu...
Ibnu lazuardy ramadhan Azis
Ibnu lazuardy ramadhan Azis Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Selamat Membaca

"Ilmu sosial dan Ilmu Politik" Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan Pada Jurnalis

27 April 2021   04:00 Diperbarui: 27 April 2021   04:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan yang dialami oleh Jurnalis indonesia sering kali terjadi dan tiap tahunnya bertambah-tambah terus menerus, pada undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 telah tertulis jelas yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikena kan penyensor, pembredelan atau pelanggaran penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) indonesia mengatakan "kekerasan yang sering kali terjadi dan terulang diakibatkan karena minimnya penegakan hukum kepada pelaku. sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis jarang sekali mendapatkan penegakan hukum yang layak, dan pasti kasus-kasus tersebut tidak sampai di pengadilan dan pelakunya dihukum secara layak. 

Pada tahun 2019 sebanyak 53 kasus, dan kasus terbanyak didominasi oleh polisi sebanyak 30 kasus, dan kekerasan yang berada di nomor ke dua yaitu warga sebanyak 7 kasus, dan organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan 6 kasus, orang tak dikenal 5 kasus. dari data kasus yang telah terjadi tersebut terjadi dalam 2 peristiwa yaitu demonstran di depan kantor Bawaslu 20-21 mei 2019, dan demonstran mahasiswa 23-30 september 2019. dan pada tahun 2020 kekerasan terhadap jurnalis meningkan mencapai lebih 32 persen selama tahun 2020. dan kekerasan kasus yang paling sering terjadi adalah di arena demonstran, pada saat demonstan tentang Omnibus Law kasus yang tercatat menginjak angka 70 lebih kasus dan itu berasal dari meliput demonstrasi Omnibus Law. rata-rata dari tahun ke tahun kasus kekerasan pada jurnalis terus menerus meningkat drastis dan statistik kasus tidak pernah turun dari tahun 1998 hingga kini makin parah dan masi akan terus meningkat tiap tahunnya.  pada tahun 2020 dari tanggal 1 januari sampai dengan 25 desember tercatat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan juga masi banyak lagi kasus kekerasan pada terhadap jurnalis di lapangan yang belum terhitung karena keterbatasan sumberdaya manusia untuk memverifikasi kasus-kasus dilapangan tersebut.

Kasus kekerasan paling banyak terjadi di Jakarta sebanyak (17 kasus), di Malang (15 kasus), Surabaya (7 kasus), Samarinda (5 kasus), Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus. dan kekerasan yang paling banyak terjadi seperti Intimidasi (25 kasus), Kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), Ancaman atau teror (8 kasus) , dan polisi menempati urutan pertama pelaku kekerasan pada jurnalis dengan 58 kasus.

Selain kekerasan fisik, jurnalis juga merambah sampai ke digital, seperti ada juga yang baru terjadi pada yaitu jurnalis tempo mencoba peretasan pada tanggal 24 desember 2020,  setelah menulis laporan pembagian bantuan sosial. pelaku berusaha meretas surat elektronik, akun media sosial, sampai aplikasi pengirim pesan.

(Sumber : Catatan kekerasan kepada jurnalis 2019&2020)

saran dari saya adalah untuk para jurnalis indonesia yang dimanapun berada pahami kode etik jurnalis, profesional dan tanggung jawab dengan pekerjaan tersebut. ketika jurnalis membuat kesalahan berita akan bakal tidak akan dipercaya lagi ketika memberikan informasi lagi, pahami kode etik kemungkinan besar terjadinya kasus tersebut karena merasa dianggap jurnalis selalu salah dan tidak memberikan informasi yang real apa yang terjadi dilapangan, melebih-lebihkan dan menyudutkan satu pihak agar dibenci oleh publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun