Mohon tunggu...
Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah Surat Fadli Zon adalah Upaya Intervensi KPK?

17 September 2017   02:32 Diperbarui: 17 September 2017   07:42 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah arus dukungan publik yang cukup kuat terhadap pemberantasan korupsi, sikap yang acapkali berhadapan dengan agenda KPK, kerap dipandang sebagai pelemahan terhadap  ikhtiar pemberantasan korupsi itu sendiri. Pandangan yang cukup simplistis tersebut, bahayanya sering digunakan secara tendensius oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan pihak yang dianggapnya lawan.

Pandangan itulah yang saat ini ditanamkan ke dalam simpang siur isu surat Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dikirim kepada KPK. Tanpa melalui proses penelusuran yang memadai, surat tersebut lantas diisukan sebagai bentuk intervensi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, terhadap proses hukum yang tengah dijalani oleh Sdr.Setya Novanto di KPK.

Jika kita amati dari berbagai keterangan yang ada, baik dari twitter Fadli Zon maupun dari media, faktanya tuduhan tersebut bukan saja keliru, tapi juga tidak berdasar. Ditinjau dari sisi procedural manapun, baik itu UU MD3, tatib DPR, maupun Kode Etik DPR, surat Fadli Zon kepada KPK merupakan surat yang bersifat meneruskan pengaduan dari anggota masyarakat.

Pangkal dari surat tersebut diawali dari surat penyampaian permohonan Sdr.Novanto ke DPR RI. Sebagai masyarakat biasa, Sdr.Novanto menyampaikan permohonan tertulis kepada DPR, agar KPK dapat menunda proses kasus hukumnya, hingga sidang pra-peradilan yang sedang dijalankannya selesai. Karena isi surat terkait dengan bidang hukum, maka kesekretariatan DPR meneruskannya kepada Fadli Zon sebagai pimpinan DPR yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan. 

Atas dasar surat tersebut, dengan menyertakan surat asli dari Sdr.Setya Novanto, Fadli Zon kemudian menindaklanjuti secara tertulis permohonan Sdr.Setya Novanto kepada KPK. Dari sisi ini, jelas upaya tersebut tidak dapat dilihat sebagai upaya intervensi. Namun lebih kepada mekanisme procedural biasa kegiatan menerima dan meneruskan aspirasi masyarakat, yang diatur berdasarkan ketentuan UU MD3 pasal 81.

Lebih lanjut, jika kita telusuri pemberitaan di media, upaya mekanisme prosedural tersebut sudah sering dilakukan oleh setiap pimpinan DPR, termasuk oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pemberitaan ini mudah kita temukan di berbagai media. Sehingga atas dasar ini, apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon merupakan hal biasa yang sesuai dengan prosedur umum. Bukan sesuatu yang istimewa, apalagi sebagai bentuk intervesi hukum di KPK.

Selanjutnya, tuduhan intervensi terhadap KPK melalui surat tersebut juga semakin tidak relevan jika kita hadapkan pada pemetaan politik saat ini. Meski dinamika politik cepat berubah, namun saat ini secara posisioning politik kita tahu bahwa Partai Gerindra, adalah partai oposisi yang sejak awal menolak segala bentuk pelemahan KPK. Bahkan saat ini sudah menarik diri dari Pansus KPK di DPR RI. Ditambah lagi posisi Fadli Zon yang saat ini juga tengah menjabat sebagai Presiden GOPAC (Organisasi anti korupsi Parlemen Dunia). Kondisi ini tentu membuat Fadli Zon lebih memahami isi suratnya, agar tidak bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sehingga dari situ bisa kita lihat, bahwa simpang siur yang menyamakan surat Fadli Zon kepada KPK dengan upaya intervensi dan pelemahan KPK, hanyalah satu tuduhan yang tendensius, manipulatif, dan menyudutkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun