Mohon tunggu...
ibnu Jalil
ibnu Jalil Mohon Tunggu... Guru - hobi saya membaca dan menulis

seorang pejalan jauh yang suka menikmati alam liar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Punya Utang 12,53 Triliun, Aset Usman Admadjaja Harus Diburu

14 Juli 2019   04:55 Diperbarui: 14 Juli 2019   05:00 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
usman admadjaja (dok. pribadi)

Kasus Mega Korupsi BLBI kembali memanas dan menjadi perbincangan public, elit politik dan pakar hukum mana kala  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Syafruddin dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lalu, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan MA ini menimbulkan banyak spekulasi, mulai dari salah dalam memberi putusan hingga adanya intervensi kekuatan politik dominan yang mempengaruhi proses hukum yang  menjerat mantan BPPN tersebut. 

Di saat dominasi politik dalam proses hukum dalam menuntaskan kasus skandal BLBI ini, dukungan moralitas seluruh rakyat Indonesia kepada KPK amatlah sangat dibutuhkan.  Seluruh hutang yang belum dibayarkan kepada Negara oleh penerima skandal BLBI harus diburu dan diusut tuntas. Termasuk asset mereka yang sengaja disembunyikan.

Sebagai informasi, Usman Admadjaja sebagai penerima dana BLBI sampai saat ini belum  tersentuh hukum. Padahal, yang bersangkutan masih memiliki hutang kepada Negara 12,53 Triliun. Wau, Nominal yang sungguh fantastis. Dalam perjanjian MRNIA, Usman dan BPPN memang telah bersepakat pada salah satu poin jika Pemegang saham membeberkan secara tertulis semua aset, hak milik, dan dana atau sumber dana yang dimiliki atau dikendalikan oleh atau tersedia untuk (a) Usman Admadjaja, (b) Ninie Admadjaja, (c) anak Usman dan Ninie, (d) orang tua dari Usman dan Ninie, (e) pasangan, kalau ada, dari pemegang saham. Jika ditemukan aset lain milik nama-nama di atas yang belum dibeberkan ke BPPN, maka perjanjian ini bisa dianggap default. Selanjutnya, kedua pihak sepakat besarnya kewajiban Rp12,32 triliun.

ASSET USMAN ADMADJAJA HARUS DIBURU

Dalam MRNIA tidak ada kesepakatan antara BPPN dan pemegang saham (dalam hal ini Usman) soal nilai aset yang diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban senilai Rp12,53 triliun. Hal itu berkaitan dengan penilaian BPPN bahwa aset yang diserahkan tidak cukup. Karena dinilai tak cukup, maka MRNIA dilengkapi personal guarantee dari Usman dan keluarganya, sedangkan hal penjualan aset dan risiko pasar sepenuhnya berada di tangan pemegang saham.

Walaupun dalam MRNIA jumlah kewajiban disebut Rp12,53 triliun, MRNIA mengamanatkan perlunya penelitian lebih lanjut terhadap dana sebesar Rp 5,12 triliun. Hanya saja, pada akhirnya yang disepakati terkait  kewajiban Usman hanya Rp12,53 triliun saat closing ditandatangani (26 Februari 1999).

Hingga kini, Usman baru menyerahkan empat jenis asset; uang tunai dan rekening bank, saham yang dapat dilepas (marketable securities) seperti Astra dan Danamon, saham di sejumlah perusahaan, terutama properti dan jasa keuangan non-bank, dan harta pribadi Usman dan pihak terkait. Milik pribadi Usman yang diserahkan antara lain satu unit mobil Nissan President, rumah dan apartemen di Menteng, Permata Hijau, Singapura, Los Angeles, kapal, perhiasan dan sebagainya. Sedangkan penjualan aset Usman yang telah dilakukan hanya terbatas pada sahamnya di PT Astra International, PT Danamon Sanatel (pemasok VSAT Bank Danamon), dan Aetna Life. Menurut laporan tahunan BPPN 2000, per Desember 2000, sisa surat utang yang baru dibayarkan Usman adalah Rp 639,41 miliar atau tersisa Rp 12,5 triliun rupiah.

Jika diteliti lagi, Usman Admadjaja masih memiliki asset yang juga diusulkan dalam perjanjian MRNIA. Diantaranya; (a) Property senilai 377,261 Miliar terdiri dari Kota Anggana Project senilai Rp 6,911 M, Kota Bentala Project senilai Rp 4,670 M, Kota Kasablanka Project senilai Rp 2,671 M dan Bahana Sukma sebesar Rp 363 M, (b) Perhotelan senilai Rp 1,450 M/Nikko Hotel, dan (c) Asuransi Danamon senilai Rp 400 M.

Jika ditotal masih ada sekitar Rp 778,711 M yang seharusnya disita. Asset-asset ini tentu juga masih belum cukup untuk membayar utang Rp 12,5 T, namun jika asset Usman yang lainnya digabungkan, bisa saja uang sebesar itu tak hilang sia-sia. Konklusinya, asset Usman yang sudah ada didepan mata dan diajukan dalam perjanjian saja belum ditindaklanjuti, lalu, bagaimana cara negara menutup kerugian sebesar Rp 12,5 T tersebut?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun