Mohon tunggu...
Ibnu Almugni Akbarudin
Ibnu Almugni Akbarudin Mohon Tunggu... Lainnya - Otaku otakmu otak kita semua

selamat datang, saya penulis baru ingin mencoba mengembangkan kemampuan saya menjadi seorang penulis, bantu ingatkan ya kalo ada yang salah.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Migrasi TV Analog ke TV Digital

23 Januari 2021   22:22 Diperbarui: 23 Januari 2021   22:24 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

TV analog merupakan siaran gambar dan audio dengan menggunakan voltase, frekuensi, dan sinyal. Untuk mendapatkan siaran televisi analog, tentunya bila jauh dari sumber frekuensi siaran maka sinyal yang di tangkap oleh antena (alat penerim sinyal televisi) akan melemah. Bahkan yang dekat dengan pemancar atau dekat dengan tempat siaran itu sendiri, kalau di halangi oleh rumah atau bukit bisa jadi sinyal dari siaran televisi itu akan melemah, dan antena penangkap sinyal akan sulit mendapatkan sinyal tersebut.

            Di indonesia sendiri program siaran televisi analog merupakan program yang di pancarkan oleh perusahaan stasiun televisi swasta nasional maupun stasiun televisi nasional seperti TVRI. Stasiun-stasiun televisi di indonesia memiliki programnya masing-masing sehingga masyarakat di indonesia bisa memilih apa saja channel televisi yang menjadi kesukaanya. Akses untuk melihat setiap channel juga tidak di pungut biaya sepeserpun, kecuali biaya pemasangan sendiri di waktu awal yang memakan cukup besar biaya karena membutuhkan alat seperti pemancar, televisi dan jangan lupa dengan listrik karena bila menonton televisi pasti akan ada biaya listrik yang bertambah.

            Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer. Sistem transmisi digital melalui satelit ini menggunakan standar yang disebut DVB-T (Digital Video Broadcasting Satellite). Dan untuk menangkap siaran TV Digital harus menggunakan alat tambahan yang bernama Set up Box (Decoder) untuk pesawat televisi analog (yang ada sekarang ini).

            Alat-alat yang di butuhkan dalam migrasi dari televisi analog ke televisi digital ini ialah, yang pertama pastiya harus punya televisi itu sendiri, kedua harus mempunyai antena, ketiga Set Up Box atau biasa di sebut STB. Alat-alat inilah yang harus dimiliki setiap orang yang ingin memasang televisi digital atau yang ingin mengupgrade televisinya menjadi lebih canggih, tak perlu keputusan pemberhentian televisi analog tentunya untuk memasang televisi digital. Sekarang telah banyak jasa jasa untuk memasang televisi digital, ada dari indihome, mnc play, dan lainnya.

            Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengganti seluruh siaran televisi analog dengan siaran televisi digital. Pa;ing lambat rencana ini terealisasi, selambat-lambatnya padea 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Hal ini di sampaikan dalam siaran pers Kominfo 2 Desember. Terwujudnya migrasi TV digital di indonesia juga merupakan sebab dari undang-undang cipta kerja yang di berlakukan di indonesia. RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan pada November 2020 akan mendorong migrasi TV digital dengan menyuntik mati TV analog secara keseluruhan ini dinamakan (Analog Switch Off/ ASO). Yang isinya;

            Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestrial (menurut wikivedia : terestrial adalah sistem penyiaran televisi yang tidak melibatkan transmisi satelit). Dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker. UU Ciptaker ditandatangani pada November 2020. Artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara di seluruh Indonesia dua tahun kemudian atau, November 2022.

            Pemerintah juga perlu nantinya untuk menyosialisasikan migrasi televisi digital kepada masyarakat bahwa model program yang didapat tidak jauh beda dengan televisi analog. Bahkan ini lebih baik dari analog kualitas gambar dan audionya, dengan begitu masyarakat tidak lagi salah pengertian atas rencana dari migrasi televisi ini.

            Ini juga merupakan keuntungan untuk menghilangkan pemborosan frekuensi, karena frekuensi tv analog membutuhkan 8 MHz bagi satu stasiun penyiaran. Itu hampir sebanding dengan kebutuhan untuk pemasangan frekuensi 4G yang bisa di pakai banyak pengguna internet di indonesia.

            Karena masyarakat saat ini sangat membutuhkan jaringan internet yang stabil terutama bagi para pelajar, guru, dan yang lainnya, yang mengandlkan jaringan seluler menjadi penopang ia bekerja. Dengan begitu ini bisa menjadi jawaban mengapa sinyal 4G di indonesia kurang optimal. Kecepatan internet pun akan semakin lebih stabil bahkan lebih cepat karena frekuensi yang tadinya untuk televisi analog di gantikan untuk pemasangan frekuensi untuk internet, itulah mengapa televisi analog boros frekuensi.

            Televisi analog banyak memakan frekuensi di pita frekuensi 700 MHz sebanyak 328 Mhz. Bila Televisi analog migrasi ke televisi digital maka hanya di butuhkan 176 MHz bagi stasiun televisi untuk melakukan siaran. Di indonesia dengan 112 MHz bisa digunakan untuk keperluan lain, misalnya untuk perkembangan teknologi lain, 5G mungkin!

            Kominfo juga mengklaim bahwa kualits gambar suara siaran digital akan lebih baik ketimbang analog. Nantinya tidak akan ada gambar yang berbayang atau ada seperti ada semut, bahkan bisa blank hitam  karena sinyal lemah bahkan parahnya tidak menerima sinyal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun