Mohon tunggu...
Iben Cruise
Iben Cruise Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Potensi Permasalahan dalam Penyaluran Dana Desa Menurut Kejaksaan Agung

9 April 2019   18:06 Diperbarui: 9 April 2019   18:48 2614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pengawalan Dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa

"Mark up  biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat" Jan Marinka

Makassar, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Jan Maringka memaparkan beberapa potensi permasalahan permasalahan hukum dalam pendistribusian dan pemanfaat dana desa yang sering ditemui di lapangan. 
Jan Maringka dalam sambutannya yang diwakili Direktur B JAM Intel, Yusuf, S.H., M.H. dalam acara "Sosialisasi Pengawalan dalam Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa" di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, yang berlangsung pada Senin-Selasa (8-9 April 2019), dimulai dari tahap pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.
Pada tahap pendistrisbusian, potensi permasalahan yang muncul dari Pemerintah Kab/Kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan, hanya dibagikan kepada para pendukung bupati/partai politik tertentu. 
Di tahap pengelolaan, antara lain dana desa dikelola sendiri oleh kepala desa. "Dana desa dikelola sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan di desa, atau hanya melibatkan kepentingan tim sukses kepala desa," kata Yusuf, mengutip pernyataan JAM Intel.
Di tahap pemanfaatan, antara lain terjadi mark up di sana-sini. "Mark up  biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat," katanya lagi. Tak terkecuali di tahap pertanggungjawaban keuangan, juga rentan terjadi permasalahan."
"Pertanggungjawaban keuangan, antara lain keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi," katanya lagi.

dokpri
dokpri
Lebih lanjut JAM Intel mengatakan, dana Desa merupakan salah satu implementasi Poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi -- Kalla yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan. 
"Alokasi dana desa yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan menunjukkan perhatian besar Pemerintah dalam membangun Desa sebagai Pemerintah asli masyarakat Indonesia, pada tahun 2019 ini dana desa mencapai Rp. 70 Trilyun," kata Jan Maringka.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini diakui merupakan bagian dari upaya Kementerian Desa/ PDTT dalam rangka terus mengoptimalkan sinergi pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa di tahun 2019 dengan Kejaksaan RI.
Kegiatan sosialisasi pengawalan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa dibuka oleh Sekjen Kementerian Desa/PDTT Anwar Sanusi. Ikut memberikan sambutan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Kajati Sulsel Tarmizi SH, para Asisten, Kajari Sesulselbar, Plt Sekda Provinsi, para pejabat Kemendes dan Pemrov Sulawesi Selatan.
Sekjen Kemendes Anwar  Sanusi pada kesempatan membuka acara ini menegaskan, peran kejaksaan sangat strategis dalam pengawalan dan penyaluran dan pemanfaatan dana desa. "Penyaluran dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat Dan telah memberikan kemajuan dalam pembangunan perekonomian lebih dari 2255 desa. Khusus untuk Sulawesi Selatan  telah dikucurkan Rp8,3 triliun," jelas Anwar Sanusi.
Bahkan ungkapnya dalam kegiatan Bumdes dari total jumlah 45.000 telah memiliki omzet mencapai Rp1,4 triliun. Dia berharap agar sinergitas bersama Kejaksaan dalam pengawalan dan penyaluran dana desa dapat berjalan optimal sehingga penyaluran tepat waktu dan tepat sasaran.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yg diwakili Plt Sekda Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan bahwa dana desa telah memajukan pembangunan  perekonomian desa  seiring dengan peningkatan pembangunan di provinsi Sulawesi Selatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun