Mohon tunggu...
Ian Hidayat
Ian Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Guru

Praktisi Pendidikan, Editor Lepas dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Investasi Minuman Alkohol: Awas Salah Mabok!

2 Maret 2021   14:45 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:27 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.ayobandung.com

Dasar karoban pawarta,
bebaratan ujar lamis,
pinudya dadya pangarsa.
Wekasan malah kawuri.
Yen pinikir sayekti,
mundhak apa aneng ngayun,
Andhedher kaluputan.
Siniram ing banyu lali.
Lamun tuwuh dadi kekembenging beka.

Artinya :

Pokok persoalannya adalah mendapat berita,
kabar angin yang seolah-olah,
akan ditunjuk sebagai pemuka.
Akhirnya malah tersingkir.
Kalau direnungkan dengan sungguh-sungguh,
bertambah apa sih menjadi pemuka itu?
Hanya menebarkan kesalahan.
Seperti tenggelam dalam kealpaan.
Jika membesar menjadi penuh dengan kesusahan.

***

Penulis sengaja memuat Bait ke-4, tembang Sinom dari serat Kalatidha karya pujangga agung Raden Ngabehi Ranggawarsita III sebagai pembuka dalam tulisan ini.

Serat ini masih menceritakan zaman dimana kerusakan demi kerusakan timbul di satu negara, seperti tulisan sebelumnya yang berjudul "Zaman Edan: Omnibus Law dan Kelaliman Pejabat", penulis kembali mengutip dari salah satu bait dalam serat kalatidha. Karena menurut penulis masih sangat relevan sampai hari ini sebagai bahan kajian, baik dalam permasalahan politik, sosial budaya maupun agama.

Beberapa hari ini, Indonesia kembali diramaikan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada tanggal 2 Februari 2021.

Penyebabnya antara lain adalah terdapat aturan tentang minuman alkohol, dijelaskan bahwa minuman alkohol masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI) dan terdapat dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33. Hal tersebut barang tentu mendapatkan penolakan secara tegas oleh beberapa kalangan.

Ditambah lagi dalam lampiran III nomor 44 dan 45 termuat aturan tentang perdagangan dan pendistribusian minuman alkohol. Sehingga tidak salah akan banyaknya penolakan dari beberapa kalangan.

Di sinilah permasalahannya, mungkin ini kebodohan saya sebagai penulis. Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa terdapat persyaratan, bahwa hal tersebut boleh dilakukan pada 4 (empat) Provinsi saja, diantaranya Provinsi Bali; Provinsi Nusa Tenggara Timur; Provinsi Sulawesi Utara; dan, Provinsi Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun