Mohon tunggu...
Ian Hidayat
Ian Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Guru

Praktisi Pendidikan, Editor Lepas dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Zaman Edan: Omnibus Law dan Kelaliman Pejabat Negara

8 Oktober 2020   11:21 Diperbarui: 8 Oktober 2020   13:42 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senayan, 5 Oktober 2020. Menjadi hari yang membuat gerah setiap elemen masyarakat. Bagaimana tidak. Tepat pada tanggal DPR RI mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan melalui Rapat Parpurna DPR.

Rasa kekecewaan muncul sangat teramat jelas diperlihatkan oleh seluruh elemen rakyat. Mereka yang buruh tani, petani, nelayan, buruh pabrik dsb. Tak lupa dengan kawan-kawan Mahasiswa pun merasakan kekecewaan yang teramat mendalam.

Semua kalangan menanyakan ke manakah arah parlemen hari ini? Mereka di pihak siapa? Mereka milik siapa? Mereka yang didaulat sebagai wakil rakyat, tetapi mereka menutup mata dan telinga setiap aspirasi yang disampaikan oleh rakyat. 

Jika kita merujuk kepada UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 77 ayat 1 yang isinya “Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.” 

Dari pasal tersebut menjelaskan bahwa mereka semua disumpah diatas kitab suci dan pada pasal selanjutnya, yaitu Pasal 78 dijelaskan bahwa mereka akan akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkara yang muncul akibat disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Membuat seluruh jajaran DPR RI sangat tidak layak dan tidak pantas untuk menjadi wakil dari rakyat. 

Rakyat yang sudang teramat kecewa akan menimbulkan banyak kemungkinan dimulai dari tidak adanya kepercayaan terhadap legislatif yang kali ini adalah DPR RI, dan kemungkinan terbesarnya adalah kekacauan yang muncul dari perlawanan seluruh elemen di negeri ini. 

Perlawanan ini akan terjadi secara bergelombang untuk menuntut keadilan yang diharapkan pro terhadap rakyat. Kekacauan yang timbul dari perlawanan ini bisa saja terjadi secara terpusat, atau bahkan bisa menimbulkan letupan-letupan disetiap daerah, yang akhirnya berdampak pada kestabilan negeri ini.

Keadaan yang rumit ini lahir dari perasaan dan hasrat yang membabi buta untuk mendapatkan dan melanggengkan sebuah kekuasaan, yang tentu saja dalam hal ini untuk mengeruk kekayaan negeri ini, tanpa memikirkan rakyat. 

Rakyat yang seharusnya mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, dalam nyatanya mereka seperti dipinggirkan. 

Hal ini seperti yang sudah digambarkan oleh salah seorang Pujangga Agung tanah Jawa, Ia bernama Raden Ngabehi Ranggawarsita III. Dalam salah satu karyanya yang berjudul Serat Kalatidha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun