Mohon tunggu...
iamliaa 01
iamliaa 01 Mohon Tunggu... Akuntan - Mengkhayal dan bermimpi adalah kesenanganku

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Medan (Oknum) Aparat Turut "Ngeparkir"

27 Oktober 2019   00:29 Diperbarui: 28 Oktober 2019   04:54 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Parkir menjadi masalah yang cukup diperbincangkan karena ketidaksesuaian yang terjadi dengan peraturan yang tertulis. Mulai dari lokasi dan petugas parkir yang tidak layak dan tidak sesuai ketentuan yang tertera (parkir liar) sampai pada tarif parkir yang tidak sesuai peraturan. Belum lagi dengan perlakuan petugas parkir yang terlihat kurang peduli dengan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya serta tak jarang menunjukkan sikap tidak sopan dan berbicara kasar. padahal, kita bayar, kan?

Menurut UU No 28 Tahun 2009, parkir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang juga diatur oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan masing-masing. Pajak Parkir merupakan kontribusi wajib masyarakat kepala Daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan akan dipergunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lalu bagaimana dengan hasil parkir yang didapat oleh petugas parkir? ke mana kah semua dana itu dialokasikan? kita juga akan membahas mengenai hal ini.

Uang parkir yang disetor oleh para juru parkir akan diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas fasilitas daerah, seperti; pembangunan dan perbaikan jalan raya dan pelestarian taman kota yang manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

Dengan kata lain, uang yang dibayarkan masyarakat untuk daerah/negara, digunakan kembali untuk menata, memperbaiki dan melestarikan lingkungan. Jadi seperti simbiosis mutualisme ya. sama-sama menguntungkan.

Penerimaan Asli Daerah (PAD) tentu bukan hanya berasal dari parkir saja. Selain parkir, pajak retribusi, pajak restoran, pajak iklan, dan lain-lain nya juga memiliki sumbangsih terhadap pemasukan daerah.

Lalu, setelah kita mengethaui: Apakah itu parkir? ke mana sajakah uang parkir tersebut didistribusikan?. Sekarang saatnya saya akan membahas mengenai maksud saya bahwa oknum aparat di Medan juga ikut ngeparkir.

Hal ini berawal dari lingkungan sekitar rumah saya yang memang mnerupakan pusat kota dan merupakan tempat yang banyak berdiri tempat makan dan jenis usaha lainnya, sehingga menjadi lahan dan peluang yang tepat untuk parkir.

Setiap hari saya melihat perjuangan mereka untuk mendapatkan Rp 2.000,00 -- Rp 3.000,00. Mulai dari berperang dengan panas terik, dinginnya hujan, bermandikan peluh untuk mendapatkannya. Belum lagi jika sepi, tak jarang mereka harus "nombok" atau ganti rugi jumlah setoran yang telah ditetapkan.

Seolah tak perduli akan hal itu, setiap harinya; siang dan malam, ada saja mobil oknum aparat yang datang lalu mengklakson mereka (sebagai tanda bahwa mereka sudah datang. wow!). Awalnya, saya kira bapak-bapak oknum aparat tersebut datang untuk memeriksa apakah terdapat parkir liar di kawasan ini. Namun, saya langsung menghapus pikiran tersebut, dikarenakan saya melihat para juru parkir menyerahkan uang kepada mereka. Uang apakah itu?

Seringnya melihat pemandangan seperti itu, memancing rasa penasaran saya semakin tinggi dan akhirnya saya bertanya kepada salah satu juru parkir yang berjaga di sekitar lingkungan rumah saya. Kira-kira begini percakapan kami:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun