Mohon tunggu...
K Catur Marbawa
K Catur Marbawa Mohon Tunggu... Insinyur - I will be back

Berusaha tulus. Tidak ada niat tidak baik

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

HCPSN: Antara Rusa, Kecombrang, dan Jalak Bali

6 November 2020   06:00 Diperbarui: 6 November 2020   07:15 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Burung Jalak Bali (Leucopsar rotschildi) | (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa. 10% hasil penangkaran itu harus kembali ke pemerintah untuk diliarkan di habitat alaminya. Prinsip dasarnya sebenarnya sederhana. Memenuhi pasar satwa dilindungi dengan satwa hasil penangkaran pada dasarnya adalah untuk mengurangi tekanan populasi satwa di alam akibat perburuan liar. Harapan terakhirnya spesies yang dilindungi tersebut lestari di habitat alaminya.

Salam Konservasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun