Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa. 10% hasil penangkaran itu harus kembali ke pemerintah untuk diliarkan di habitat alaminya. Prinsip dasarnya sebenarnya sederhana. Memenuhi pasar satwa dilindungi dengan satwa hasil penangkaran pada dasarnya adalah untuk mengurangi tekanan populasi satwa di alam akibat perburuan liar. Harapan terakhirnya spesies yang dilindungi tersebut lestari di habitat alaminya.
Salam Konservasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!