Mohon tunggu...
I MADE BHASKARA
I MADE BHASKARA Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUN POLTEKIP

TARUNA UTAMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:41 Diperbarui: 2 Oktober 2022   22:54 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Judul

Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer

  • Nama Penulis Jurnal

Priyo Hutomo & Markus Marselinus Soge

  • Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbitnya

Nama Jurnal            : Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan

Penerbit                  : Legacy

Tahun Terbit           : 2021

  • Link Jurnal
  • View of PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PENGATURAN SISTEM PEMASYARAKATAN MILITER | Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan



  • Pendahuluan

Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI)  merupakan  salah  satu  komponen  negara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan mengabdi bagi rakyat. Dalam karya bagi rakyat tersebut, seorang prajurit TNI terikat kepada Undang-Undang, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Penyimpangan dari hal-hal tersebut merupakan tindakan indisiplin bahkan mungkin tindakan pidana  yang  harus  diberikan  sanksi  tegas  oleh  pimpinan  TNI  demi  menjaga kehormatan dan nama baik korps TNI. Proses penjatuhan sanksi di lingkungan TNI  sejatinya  telah  diatur  dalam  ketentuan  mengenai  Disiplin  Militer,  Kitab Undang-undang  Hukum  Pidana  Militer,  dan  ketentuan  teknis  lainnya.  Unsur kelembagaan komponen peradilan militer yang terlibat dalam penjatuhan sanksi meliputi Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer (PM), Oditur Militer (Otmil), Hakim Militer pada Pengadilan Militer (Dilmil), dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil).

Reformasi politik di tanah air pada tahun 1998-1999 membawa perubahan kepada  pemisahan  Kepolisian  Negara  RI  (POLRI)  dari  TNI,  dan  terjadi  upaya pembenahan dalam lingkungan internal TNI yang dikenal juga sebagai reformasi TNI.   Pembenahan   bahkan   pembaharuan   sudah   dilakukan   pada   aspek organisasi  TNI,  sehingga  TNI  telah  memiliki  susunan  organisasi  yang  baru dengan  berpedoman  kepada  Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor  34 Tahun   2004   tentang   Tentara   Nasional   Indonesia.Namun   sayangnya, pembaharuan  yang  berlangsung di  lingkungan  TNI  tersebut  masih  belum menyentuh  aspek  pembinaan  bagi  prajurit  TNI  yang  melakukan  Tindakan indisiplin bahkan mungkin tindakan pidana sehingga yang bersangkutan harus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil). Konsep Pemasyarakatan d termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  12  Tahun  1995  tentang  Pemasyarakatan,  dimana penyelenggaraan Pemasyarakatan bertujuan agar narapidana menyadari kesalahan,  memperbaiki  diri, dan tidak  mengulangi  tindak  pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dan hidup secara wajar sebagai warga yang  bertanggung  jawab.  Pemasyarakatan  berfungsi  menyiapkan  narapidana agar  dapat  berintegrasi  dengan  masyarakat,  sehingga  dapat  berperan  kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Dengan  demikian,  falsafah  pembinaan  kepada  narapidana  saat  ini  adalah reintegrasi  sosial  yang  mengayomi  masyarakat  dan  narapidana  itu  sendiri, melalui  pemulihan  hidup,  kehidupan  dan  penghidupan  narapidana  sehingga yang  bersangkutan  dapat  menjadi  manusia  yang  berguna  dan  bisa  diterima kembali oleh lingkungan masyarakat .Untuk  memodernkan  pelaksanaan  pembinaan  kepada  narapidana  militer sehingga   penyelenggaraan   Pemasyarakatan   Militer sesuai Pancasila   dan Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945  serta  dapat  sejalan terhadap falsafah konsep  Pemasyarakatan,  mutlak  diperlukan  pembaharuan instrumen  hukum sebagai   dasar   pengaturan Sistem   Pemasyarakatan   Militer.   Pembaharuan instrumen    hukum Sistem    Pemasyarakatan    Militer    akan    menguatkan Pemasyarakatan Militer sebagai bagian komponen peradilan militer yang dibina sesuai   kepentingan   penyelenggaraan   pertahanan   negara   dalam   rangka penegakan dan kepastian  hukum,  dan  penghormatan  terhadap  hak  asasi narapidana militer.

  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian

metode  penelitian  hukum  normatif digunakan  untuk meneliti  hukum  dalam  kedudukannya  sebagai  norma atau kaidah. Penulis menggunakan  sumber data  sekunder  yang  berasal  dari dokumen-dokumenbaik  dalam  bentuk hardcopymaupun softcopyserta yang tersedia online. Data sekunder tadi merupakan bahan hukum primer meliputibahan  hukum  yang  mengikat berupa  perundang-undangan  dan  ketentuan yang mengatur mengenai pemasyarakatan, juga kepenjaraan/pemasyarakatanmiliter.  Selain itu,  diteliti  bahan  hukum  sekunder8yaitubahan  hukum  yang menjelaskan  bahan  hukum  primer  berupa  rancangan  undang-undang,  dan tulisan dari akademisi atau praktisi yang relevan dengan pembahasan terhadap judul tulisan ini. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam menghimpun data sekunder adalah  pengumpulan  data  kepustakaan9atau  studi  literatur,  dimana  penulis menelusuri  ketersediaan  data  dalam  literatur  atau  kepustakaan  termasuk literatur  atau  kepustakaan online.  Selanjutnya,  data  diolah  dan  dianalisis dengan  teknik  deskriptif  analisis  isi  yakni  memberikan  penjelasan,  penilaian atau penafsiranhasil yang diperoleh  menggunakan  logika  untuk  nantinya sampai dikesimpulan

  • Hasil dan Pembahasan

Teori Sistem Hukum Lawrence M.FriedmanLawrence  M.  Friedman  menyampaikan  sebuah  Teori  Sistem  Hukum  (the Theory of Legal System) dimana terdapat tiga elemen utama dari suatu sistem hukum yang meliputiStruktur (Structure), Substansi (Substance), dan Budaya (Culture). Struktur Hukum menurut Friedmanadalah "The structure of a system is its skeletal   framework; ...the permanent   shape,   the   institutional   body   of   the system."14Ini   berarti   bahwa   struktur   suatu   sistem   adalah   kerangka-kerangkanya; sebuah bentuk permanen, badan institusional dari sistem. Substansi  Hukum adalah "The  substance  is  composed  of  substantive  rules and also about  how  institutions  should  behave".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun