Mohon tunggu...
Hussein SatrioNugroho
Hussein SatrioNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Semester 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tematik Undip Luncurkan Modul tentang Hukum Imunisasi dalam Pandangan Islam

29 Agustus 2022   22:54 Diperbarui: 29 Agustus 2022   22:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyampaian modul kepada pihak Puskesmas Lamper Tengah

Semarang (19/8/2022) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan mencanangkan progam BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) yang bertujuan untuk mengurangi jumlah anak yang belum diimunisasi. Vaksin yang diberikan oleh pemerintah pada program ini adalah vaksin MR yang bertujuan untuk mencegah penyakit  campak dan rubella. Program BIAN ini juga dilaksanakan bersamaan dengan program KEJAR yang bertujuan untuk mengupayakan balita-balita yang ada di daerah-daerah sasaran agar melengkapi imunisasi dasar lengkap yang jumlahnya menurun akibat adanya pandemi covid-19 dalam 2 tahun terakhir. 

Sebagai sebuah Negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam, hukum secara syariat islam menjadi salah satu acuan dalam bertindak. Status halal-haram sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan yang lainnya menjadi suatu pertimbangan pada sebagian besar masyarakat, termasuk dalam hal vaksin dan imunisasi. Masyarakat akan merasa ragu apabila status halal & haram vaksin untuk imunisasi tersebut belum jelas. Hal ini dapat menjadi celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita bohong atau hoax bahwa imuninsasi itu haram hukumnya. Agar kegiatan imunisasi dalam program BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai target, maka perlu untuk diadakan edukasi kepada masyarakat tentang imunisasi jika dilihat dari sudut pandang hukum islam.

Edukasi ini dilakukan dengan menyasar para tenaga medis dan kader imunisasi yang ada di Puskesmas Lamper Tengah, Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2022. Edukasi dilakukan melalui penyampaian secara langsung kepada perwakilan tenaga medis dan kader imunisasi di Puskesmas Lamper Tengah. Sebagai media untuk mendukung kegiatan edukasi, dibuatlah modul dengan judul "Menangkal Hoax Haram Mengikuti imunisasi" yang diserahkan kepada pihak puskesmas dan disebarkan secara daring melalui pesan di grup WhatsApp.

Cover dan daftar isi modul Menangkal Hoax
Cover dan daftar isi modul Menangkal Hoax "Haram Mengikuti Imunisasi" 

Modul tersebut berisi informasi secara umum mengenai imunisasi, dan juga BIAN (Bulan Imunasasi Anak Nasional). Kemudian dijelaskan pula imunisasi dalam pandangan islam, dan dilanjutkan dengan fatwa-fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berkaitan dengan imunisasi beserta dengan dalil Al-Qur'an, Hadis, serta kaidah-kaidah yang melandasi hukum tersebut. Secara umum imunisasi yang diadakan di Indonesia bersifat mubah (boleh) meskipun terdapat bahan-bahan dari vaksin yang tidak halal. Alasannya adalah imunisasi tersebut dilakukan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal

Harapannya modul tersebut dapat dijadikan referensi oleh pihak puskesmas untuk mengedukasi masyarakat secara lebih luas bahwa imunisasi ini diperbolehkan secara syariat berdasarkan Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Serta dapat dibaca oleh masyarakat agar kedepannya mereka tidak lagi takut untuk membawa anak mereka imunisasi karena ketidakjelasan status kehalalan dari vaksin yang digunakan.

Penulis  : Hussein Satrio Nugroho

DPL 1      : Dr. Ir. Martini Soeliman., M.Kes

DPL 2      :Drh. Siti Susanti., PhD

Lokasi     : Kecamatan Semarang Selatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun