Mohon tunggu...
St Nunu
St Nunu Mohon Tunggu... Guru - Menulis adalah jalan sedekah tersembunyi

Jadikan menulis itu sedekah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Misteri Dihapusnya TPP Guru PNSD Bersertifikasi Provinsi Kalimantan Tengah

25 Mei 2022   20:44 Diperbarui: 26 Mei 2022   14:10 8543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Teman saya bahkan harus pulang pergi Surabaya-Kupang karena anaknya meninggal dunia waktu ditinggal Workshop PPG Daljab di LPTK UNESA Surabaya, tentunya beliau menghabiskan biaya yang besar jika diukur dengan kami yang hanya menerima gaji guru saja, 'kan?" Itulah pernyataan Agus Triyono salah satu guru peserta PPG Daljab UNESA Surabaya tahun 2018.

Pada Pergub nomor 5 tahun 2022 Kalimantan Tengah justru semakin memperjelas bahwa Pemerintah Kalimantan Tengah membedakan  guru berdasarkan besaran penghasilan, bukan pada ketentuan perundang-undangan. Padahal di dalam Permendikbud sendiri tidak disebutkan satupun bahwa antara guru bersertifikasi dan guru tidak bersertifikasi penerimaan tunjangannya harus berimbang. 

Justru di dalam Permendikbud disebutkan bahwa penerimaan tunjangan sertifikasi adalah satu bulan gaji pokok.

Apakah perimbangan penghasilan guru yang menjadi pertimbangan lahirnya Pergub Kalimantan Tengah nomor 5 2022, atau ada pertimbangan lain? 

Sungguh semu, tidak transparan dan merupakan misteri yang harus disibakkan.

#SaveGuruPNSbersertifikasiKalteng#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun