Mohon tunggu...
Politik

Kejahatan Koruptor

22 Desember 2016   05:39 Diperbarui: 22 Desember 2016   07:15 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apalagi yang menjadi virus di Indonesia kalau bukan "korupsi". Bukan hanya sering terjadi bahkan korupsi ini sangatlah berbahaya selain dapat merugikan banyak orang juga dapat merusak moral orang lain karena sikap korupsi mudah menular kepada orang lain. Di negara kita ini "Indonesia" korupsi bukan hanya sekedar merajalela bahkan hampir menjadi budaya.

Korupsi mudah terjadi jika seseorang mempunyai sikap terlalu hidup dalam kemewahan namun di sisi lain keadaannya tidak memungkinkan untuk memenuhi keinginannya tersebut. sehingga ujung-ujungnya orang tersebut akan memilih jalan pintas agar keinginannya itu dapat terpenuhi yaitu salah satunya dengan melakukan tindakan korupsi. Sifat manusia yang tamak dan rakus, serta tidak pernah merasa puas inilah yang membuat korupsi semakin merajalela di dunia termasuk di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta, jumlah kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, kasus korupsi yang telah diputuskan oleh mahkamah agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus, jumlah ini meningkat jauh dibandingkan tahun sebelumnya. Jika di kalkulasikan sejak tahun 2001 hingga 2015 kasus korupsi yang telah diputuskan oleh MA pada tingkat kasasi maupun peninjauan mencapai 2.321 kasus, di lain pihak jumlah koruptor yang dihukum pada periode itu mencapai 3.109.

Para koruptor harus di proses secara tegas dan harus di jatuhi hukuman yang setimpal agar mereka merasa jera dan tidak akan melakukan korupsi lagi, menurut survey yang sering melakukan korupsi justru orang-orang yang memiliki jabatan tinggi, karena orang-orang yang memiliki jabatan tinggi lebih banyak memiliki peluang untuk melakukan korupsi. Pejabat-pejabat publik yang seharusnya memberikan keteladanan justru menjadi bagian dari tumbuh suburnya budaya korupsi.

UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 

(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan mempercaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1. 000.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Dari cuplikan undang-undang di atas seharusnya dapat membantu mengurangi tindakan korupsi. hukum harus di tegakkan agar Indonesia bisa menjadi negara yang makmur dan rakyat tidak sengsara akibat virus berbahaya ini. Sebagai penerus bangsa kita harus bisa menghadapi segala kemungkinan termasuk juga memberantas korupsi yang semakin berkembang pesat. Karena jika bukan kita yang menjaga tanah air siapa lagi...? Maka dari itu mari kita bersama-sama menciptakan negara yang bersih dengan masyarakat yang makmur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun