Mohon tunggu...
Djamaluddin Husita
Djamaluddin Husita Mohon Tunggu... Lainnya - Memahami

Blogger, Ayah 3 Putra dan 1 Putri. Ingin menyekolahkan anak-anak setinggi yang mereka mau. Mendorong mereka suka membaca dan menulis (Generasi muda harus diarahkan untuk jadi diri sendiri yang berkarakter).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Berangkat dari Pernikahan "Mewah"

18 November 2017   10:55 Diperbarui: 18 November 2017   17:44 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pernikahan atau perkawinan adalah peristiwa yang teramat sangat sakral bagi manusia yang menjunjung tinggi kehidupan berkeluarga. Dalam Islam, pernikahan, secara syar'i adalah ibadah; dan secara ma'nawi merupakan penyatuan dua potensi fitrah yang berbeda untuk diikat dan dihimpun dalam kebersamaan sebagai wujud kecintaan dan pelaksanaan ketaatan kepada Allah swt dan Rasul-Nya.

Bahkan dipahami bahwa pernikahan adalah sebuah amanah langsung dari Allah dan RasulNya, dan setiap amanat menuntut tanggung jawab. Betapa luar biasanya aqad nikah ini, dengan adanya aqad nikah, perbuatan yang semula diharamkan menjadi halal, perbuatan yang semula bernilai maksiyat, berubah menjadi ibadah.

Bagi seorang manusia, ada beberapa hal yang membuat pernikahan menjadi begitu syakral dan sangat bermakna yaitu: Pertama, penyatuan dua insan berbeda jenis kelamin yang saling mencintai secara halal. Kedua, menjalankan dan melaksanakan tuntunan agama agar terhindar dari perbuatan maksiat. Ketiga, hanya dengan pernikahan dapat membina keluarga secara bersama untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Keempat, melalui pernikahan melengkapi salah satu ciri makhluk hidup yaitu menghasil keturunan, tentu saja melalui perencanaan dan proses yang halal.

Begitu pentingnya pernikahan, maka diperlukan acara penobatan yang sesuai dengan kemampuan. Dalam Islam, acara atau kita sebut dengan  istilah Walimatul Ursy. Walimatul Ursy  adalah sebagai tanda pengumuman (majlis) untuk pernikahan yang menghalalkan hubungan suami isteri dan perpindahan status kepemilikan.

Walimatul 'ursy juga merupakan cara untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, agar tidak menimbulkan syubhat (kecurigaan) dari masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara'. Disamping pernikahan merupakan perbuatan yang haq untuk diumumkan dan layak diketahui masyarakat, juga dapat menjadi perangsang bagi orang-orang yang lebih suka membujang agar segera menikah.

Berdasarkan tujuan dari walimah itu sendiri, maka yang diinginkan sesungguhnya adalah wujud syukur dari mempelai dan keluarga. Serta memohon do'a dari para undangan, agar pernikahan tersebut mendapat keberkahan dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam hal ini, walimatul ursy dilakukan dalam suasana sederhana dan keakraban dan sesuai kemampuan.

Akhir-akhir ini kebanyakan orang ingin melaksanakan acara walimatul Ursy, dengan acara kalau bisa wah dan mewah. Bahkan terkadang dari segi kemampuan tidak memungkin melakukannya. Maksudnya, karena masih banyak kebutuhan-kebutuhan wajib lain yang mesti dipenuhi. Meski demikian, bukan berarti kita alergi dengan kegiatan yang harus dilakukan secara bermewah-mewah. Tetapi semua itu semestinya tidak keluar konteks yang yang sesungguhnya.

Kita memaklumi bahwa semua itu dilakukan terutama karena orang tua ingin membahagiakan anak-anaknya. Meskipun ada juga berkaitan dengan keinginan agar status sosial dalam masyarakat diakui sebagaimana mestinya. Meskipun terkadang itu tidak perlu dilakukan dan mubazir.

Namun, bila mampu dan tidak menimbulkan kemudharatan baginya dan keluarganya mengadakan acara yang mewah menjadi tidak bermasalah.

Seperti misalnya dulu, ketika raja-raja melakukan walimatul Ursy anak-anak mereka apalagi putra mahkota. Tentu saja itu adalah hal yang biasa-biasa saja. Karena kemampuannya dan tentu saja harga diri seorang raja di mata masyarakat.

Bahkan terkadang saat ini, bagi pengusaha-pengusaha atau bahkan pejabat negara, anggota DPR dan sebagainya juga ada yang mengadakan acara sampai persiapannya berbulan-bulan. Meskipun dalam peraturan negara Indonesia terutama pejabat negara dalam konteks kesederhanaan sesuai peraturan kementerian terkait sudah jelas dibatasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun