Kegiatan Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.Â
Pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan, Pembahasan dan Pembentukan Peraturan Daerah ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang sedang diharmonisasikan, dan akan diundangkan dan diharapkan agar pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum. (kdx)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!