Dalam rangka mewujudkan tercapainya pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah diperlukan upaya yang sistematis dalam pengelolaan risiko dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan penguatan Manajemen Risiko pada Unit Pelaksana Teknis se Eks Karesidenan Kedu dengan menerapkan protokol kesehatan, Selasa (29/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo ini, dihadiri perwakilan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Karesidenan Kedu. Dalam kegiatan tersebut disampaikan terkait Permenkumham nomor 5 tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan  Kementerian Hukum dan HAM.
"Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya", ungkap Kapsari, Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat, yang menjadi Narasumber mewakili BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Karutan Wonosobo yang turut hadir dalam penguatan tersebut memberikan pendampingan kepada 8 UPT yang hadir. "Manajemen risiko penting diterapkan sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampaknya sehingga mampu melaksanakan mitigasi dengan baik supaya kegiatan di UPT berjalan dengan baik", tutur Narya.