Mohon tunggu...
Humas Rutan Surakarta
Humas Rutan Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Humas Rutan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Kelas I Surakarta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Memberikan Vaksinasi bagi Warga Binaan

15 September 2022   08:40 Diperbarui: 15 September 2022   08:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehagan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas Rutan Kelas I Surakarta melaksanakan Vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan Baru di Rutan Kelas I Surakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Surakarta. 

Kegiatan pemberian Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada hari Senin (12/9) pukul 08.00 WIB untuk Tahanan Baru Rutan Kelas I Surakarta. Kegiatan Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada tahanan baru yang belum belum menerima vaksin dosis ke 1, 2, dan 3. 

Vaksin dosis ke 1 sejumlah 10 dosis vaksin, dosis ke 2 sejumlah 29 dosis vaksin, dosis ke 3 (booster) sejumlah 60 dosis vaksin. Dengan jumlah total 99 dosis Vaksin Covid-19. 

Dokpri
Dokpri

Adapun pemberian vaksin tahap ke dua dilaksanakan pada hari Rabu(14/9) pukul 08.00 WIB. Vaksinasi tahap ke dua diberikan kepada 58 warga binaan dengan rincian vaksin dosis ke 1 sejumlah 4 dosis vaksin, dosis ke 2 sejumlah 14 dosis vaksin, dosis ke 3 (booster) sejumlah 40 dosis vaksin.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Vaksinasi bagi warga binaan Rutan Kelas I Surakarta dapat meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 didalam Rutan Kelas I Surakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun